Mantan Pimpinan KPK: Vonis 15 Tahun Penjara Budi Said Sudah Tepat

JAKARTA – Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Nurul Ghufron mengapresiasi putusan 15 tahun penjara crazy rich Surabaya Budi Said. Putusan hakim terhadap Budi Said pada perkara korupsi terkait jual beli emas PT Aneka Tambang seberat 1,1 ton itu sangat layak diapresiasi.
Menurut Ghufron, putusan 15 tahun penjara pada korupsi senilai lebih lanjut Rp1 Trilyun itu telah tepat. Apalagi ketika putusan yang disebutkan dibandingkan dengan putusan terhadap Harvey Moeis yang divonis hukuman penjara selama 6,5 tahun. Padahal Harvey dinyatakan bersalah pada perkara korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah secara bersama-sama hingga menyebabkan kerugian negara Rp300 triliun.
“Dalam pemidanaan Mahkamah Agung sebaiknya mempunyai standart pemidanaan. Kalau dibandingkan dengan vonis putusan Harvey Moeis, tentu putusan terhadap Budi Said sangat baik,” kata Ghufron dalam Jakarta, Senin, (30/12/2024).
Namun demikian, Ghufron berharap Mahkamah Agung (MA) mempunyai stadardisasi jangka waktu pemidanaan terhadap kasus-kasus korupsi. “Antam bisa saja lebih besar ketat pada pengawasan internal dan juga memahami terminologi korupsi lalu lain-lain,” jelasnya.
Selain memperkuat putusan hakim terhadap Budi Said, pakar hukum ini juga membantu agar Mahkamah Agung punya standardisasi pada penentuan vonis terhadap tindakan hukum korupsi.
Diketahui, di sidang pembacaan putusan di area Pengadilan Tipikor Ibukota Indonesia Pusat, Jumat, 27 Desember 2024 hakim memvonis Budi Said dengan 15 tahun penjara. Budi Said dinyatakan bersalah melakukan rekayasa jual beli emas PT Antam, yang mana merupakan BUMN, hingga merugikan keuangan negara Rp1,1 triliun.
Selain itu, hakim juga menyatakan Budi Said bersalah melakukan korupsi kemudian langkah pidana pencucian uang (TPPU). “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun penjara serta denda Rupiah 1 miliar apabila denda tidaklah dibayar diganti dengan pidana kurungan 6 bulan ,” kata hakim.






