Wacana Pengaplikasian Zakat untuk Makan Bergizi Gratis Hanya Picu Polemik Baru

JAKARTA – Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Maman Imanul Haq menilai usulan pemakaian zakat untuk inisiatif Makan Bergizi Gratis (MBG) hanya saja memicu polemik baru. Harusnya, para pemangku kepentingan (stakeholders) fokus menyempurnakan pengelolaan acara MBG yang dimaksud dinilai masih berbagai kekurangan.
“Setelah lebih lanjut dari sepekan berjalan kegiatan MBG dinilai masih berbagai kekurangan baik dari variasi menu maupun keseimbangan gizi dari setiap sajian. Harusnya semua stakeholder fokus menyempurnakan penyelenggaraan acara bukanlah malah memicu polemik baru yang digunakan tak perlu seperti melontarkan penyelenggaraan zakat untuk MBG sebab tidak ada landasan syar’i maupun sosiologisnya,” ujar Maman Imanul Haq, Hari Jumat (17/1/2025).
Untuk diketahui, lontaran pemanfaatan zakat untuk inisiatif MBG disampaikan Ketua DPD RI Sutan B Najamudin. Usulan ini untuk bertujuan untuk meningkatkan keterlibatan di inisiatif yang digunakan menjadi unggulan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Kiai Maman-sapaan akrab Maman Imanul Haq-mengatakan peruntukkan dana zakat diatur secara ketat pada syariat Islam. Menurutnya, dana zakat digunakan untuk memperkuat delapan asnaf (golongan) sesuai ketentuan syariat.
Kedelapan asnaf itu adalah fakir, miskin, amir, mualaf, orang yang terlilit hutang, budak yang digunakan ingin memerdekakan diri, ibnu sabil, serta fisabililah. “Ketentuan ini juga dikuatkan dengan UU Nomor 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat. Jadi tidak ada bisa saja digunakan secara serampangan,” katanya.
Zakat, kata Kiai Maman, memiliki sistem yang tersebut berbeda akibat telah lama diatur secara syariah oleh agama. Menurutnya, penyelenggaraan dana zakat sebaiknya masih difokuskan pada program-program yang mana tambahan spesifik untuk memberdayakan kelompok penerima zakat.
Dana zakat, sebaiknya digunakan untuk membantu fakir kemudian miskin, pemberdayaan mustahik agar dapat beralih menjadi muzakki (pemberi zakat). “Penggunaan zakat untuk inisiatif yang tersebut bersifat umum serta melibatkan seluruh warga yang digunakan tak termasuk kategori penerima zakat, melanggar prinsip pengelolaan zakat,” kata Kiai Maman.
Hal ini berbeda dengan acara MBG yang digunakan merupakan kegiatan pemerintah yang digunakan didesain secara sistematis lalu telah terjadi dianggarkan sebesar Rp71 triliun dari Anggaran Pendapatan dan juga Belanja Negara (APBN). APBN bersumber dari pembiayaan yang mana lebih besar tepat untuk program-program yang mana sifatnya umum juga menyasar publik luas, termasuk inisiatif kondisi tubuh juga peningkatan gizi. “Jadi tak perlu menggunakan dana zakat,” pungkasnya.






