Bisnis

Analis: PPN 12% Bisa Menambah Pendapatan Negara, Tapi Menekan Pertumbuhan Perekonomian

JAKARTA – Kenaikan tarif pajak pertambahan nilai atau PPN menjadi 12% dinilai sanggup menambah pendapatan negara, tapi dengan konsekuensi menekan peningkatan ekonomi . Seperti diketahui pemerintah dipastikan masih menerapkan kenaikan PPN menjadi 12% sesuai dengan mandat Undang-undang (UU).

Sesuai dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, PPN akan segera naik bertahap satu persen, dari 11 menjadi 12 persen di area tahun 2025. Analis Kebijakan Sektor Bisnis Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Ajib Hamdani mengatakan, peningkatan tarif pajak bisa jadi menekan peningkatan ekonomi.

“Potensi menambah penerimaan negara sekitar Rp80 triliun. Tapi daya beli yang digunakan merosot, akan memberikan tekanan terhadap peningkatan ekonomi,” kata Ajib.

Dengan meninggal tarif PPN tanggal 1 Januari 2025, ujar Ajib, pemerintah perlu memitigasi pelemahan daya beli masyarakat. Karena barang beredar di dalam penduduk akan mengalami kenaikan harga.

Permintaan atau demand produk-produk akan mengalami kontraksi. Sedangkan sisi supply juga akan mengalami pelemahan, sebab kenaikan nilai menghadapi barang kemudian jasa yang dimaksud akan terjadi.

Menurut Ajib, pemerintah seharusnya melakukan diskusi dengan semua stakeholder, termasuk penduduk juga pengusaha. PPN adalah pajak tak segera yang akan dikenakan terhadap publik luas. “Tapi pemerintah membutuhkan bantuan pelaku bisnis untuk melakukan pemungutan juga kemudian menyetorkan terhadap negara,” ujarnya.

Ketua Area Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Bob Azam, juga sempat mengajukan permohonan pemerintah mempertimbangkan lagi kenaikan tarif PPN. Di sedang lesunya bidang padat karya ketika ini, kenaikan tarif pajak dikhawatirkan tidak ada sejalan dengan peningkatan penerimaan negara.

“Kami selalu ungkapkan ke pemerintah, kenaikan PPN bukan setiap saat berujung kenaikan revenue, jadi hati-hati,” kata dia.

Related Articles

Back to top button