Hasil Pemilihan Kepala Daerah Papua Selatan Digugat ke MK, Tuntut Adanya Pemungutan Suara Ulang

JAKARTA – Lembaga Pengamat Pemilih Sarekat Demokrasi Indonesia mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah Papua Selatan 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan yang digunakan teregister dengan Nomor 185/PHPU.GUB-XXII/2025, yang menilai sebagian proses penyelenggaraan pemilihan kepala daerah Papua Selatan bermasalah.
Pemohon menyebut, banyaknya pelanggaran yang dimaksud ditemukan diadakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU ) Provinsi Papua Selatan. Sebab, pemohon menilai kandidat yang terpilih harusnya bukan memenuhi aturan pencalonan.
“Melanggar ketentuan Pasal 7 ayat 2 huruf q UU 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah jo Pasal 9 bilangan bulat 5 UU Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembetukan Provinsi Papua Selatan,” kata Kuasa Hukum Sarekat Demokrasi Indonesia, M Andrean Saefudin di dalam Gedung MK, Jakarta, hari terakhir pekan (10/1/2025).
Andrean menilai bahwa proses pencalonan kandidat terpilih melanggar ketentuan yang tersebut tercantum pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3./2314/SJ, yang mana mengatur tentang pengunduran diri Pj Kepala Daerah yang tersebut akan progresif di pemilihan gubernur Serentak 2024.
“Dalam aturan UU Otonomi khusus itu, dalam UU 14/2022 itu, bahwasannya pejabat sementara atau Pj itu tidaklah diperkenankan untuk progresif sebagai calon gubernur atau perwakilan gubernur. Itulah yang tersebut awal mula. Sehingga terbitlah surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) di hal ini, yang kemudian jadi dasar pengunduran diri Pj sebelumnya untuk mencalonkan di dalam Provinsi Papua Selatan,” katanya.
“Itu, secara logika kan, ia sebagai Pj, kemudian ia mengundurkan diri, kemudian beliau maju. Nah, itu persoalan yang tersebut paling krusial menurut kami,” sambungnya.
Dalam gugatannya pemohon juga mempermasalahkan tindakan KPU terkait rekapitulasi serta pemekaran Provinsi Papua menjadi Papua Selatan, Papua Tengah, juga Papua Pegunungan.






