Nasional

Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 Disarankan Dicabut atau Direvisi

JAKARTA Peraturan Menteri Pemuda lalu Olahraga atau (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024 yang digunakan mengatur tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi dianggap cacat hukum. Sebab, isi Permenpora yang disebutkan dinilai bertentangan peraturan perundang-undangan pada atasnya, bahkan melanggar Piagam Olimpiade (Olympic Charter).

Hal itu diungkapkan oleh Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (Unnes) sekaligus staf ahli KONI Benny Riyanto pada acara seminar yang diselenggarakan oleh Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) dengan tema ‘Membedah Arah Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 – Tinjauan Hukum, Implementasi, kemudian Masa Depan Kebijakan Olahraga Indonesia’ di area Jakarta, Kamis (16/1/2025).

Benny mengatakan, cacat hukum itu terlihat pada Pasal 10 ayat (2) Permenpora 14 Tahun 2024 tentang kongres atau musyawarah organisasi olahraga harus mendapat rekomendasi kementerian. Padahal, lanjut dia, selama ini kongres atau musyawarah organisasi cabang olahraga yang memberikan rekomendasi adalah KONI.

Karena KONI dibentuk juga disepakati oleh cabang olahraga itu sendiri yang digunakan sesuai dengan Pasal 37 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2022. “Sehingga Pasal 10 ayat (2) Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 ini tak selaras dengan asas independensi juga merupakan bentuk intervensi dari pemerintah terhadap teknis pengelolaan organisasi olahraga yang tersebut melanggar UU Nomor 11 Tahun 2022 Pasal 37 ayat (3) jo PP Nomor 46 Tahun 2024 Pasal 73 ayat (3) juga Olympic Charter, prinsip dasar ke-5 lalu ke-7 dan juga chapter 16 verse 1.5,” katanya.

Karena, lanjut Benny, menurut Olympic Charter yang dimaksud mengatur bahwa pengurus organisasi olahraga adalah independen dan juga tidaklah boleh diintervensi pihak mana pun. Dia melanjutkan, pada Pasal 28 ayat 1 Permenpora 14 Tahun 2024 yang menyebutkan bahwa menteri berwenang untuk membentuk pasukan transisi pada hal sengketa sudah menghambat proses pembinaan olahragawan.

Sebab kewenangan yang dimaksud selama ini menjadi kewenangan KONI, akibat KONI adalah Induk cabang olahraga. “Keberadaan KONI dibentuk oleh cabang olahraga sesuai pasal 37 Ayat (1) UU Nomor 11 tahun 2022. Sehingga Kemenpora terkesan terlalu bergabung masuk mengurusi teknis pembinaan keolahragaan. Hal ini justru berdampak mengempiskan faktor independensi dari organisasi olahraga,” kata Benny.

“Padahal kewenangan kementerian harusnya sebagai regulator tidak operator, sehingga urusan teknis pembinaan olahraga diserahkan untuk organisasi olahraga bisa jadi organisasi induk cabang olahraga ataupun KON/KONI,” sambung Benny yang juga merupakan Wakil Ketua Umum PB Forki serta Waketum PP INKAI ini.

Selain itu, Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang mana juga merupakan Direktur Indonesian Center for Legislative Drafting Fitriani Ahlan Sjarif menjelaskan, legalitas serta prosedur pembentukan peraturan harus sesuai dengan hierarki hukum. Ia menggarisbawahi bahwa partisipasi rakyat di proses legislasi sangat penting.

“Permenpora 14 Tahun 2024 harus mengacu pada asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori. Asas ini menyatakan bahwa peraturan yang lebih banyak rendah tidaklah boleh bertentangan dengan peraturan yang tersebut lebih tinggi tinggi. Dengan demikian, peraturan yang tersebut lebih banyak tinggi akan mengenyampingkan peraturan yang mana lebih tinggi rendah. Sedangkan Permen sendiri posisinya lebih lanjut rendah dari UU, juga PP,” ungkapnya.

Di sisi lain, Dewan Pakar AAI Patra M Zen menyampaikan bahwa Permenpora bertentangan dengan prinsip otonomi organisasi olahraga. “AAI siap menjadi mediator antara Kementerian kemudian Para Fakultas Olah Raga yang dimaksud dirugikan termasuk apabila perlu menjalankan fungsi advokasi untuk melakukan uji materiil menghadapi Permenpora 14 tahun 2024,” tegasnya.

Wakil Ketua Umum DPP AAI Alfin Sulaiman menyatakan bahwa seminar ini bertujuan untuk menciptakan sinergi kolaborasi yang tersebut baik antara pembuat kebijakan, pelaku olahraga, dan juga komunitas hukum, sehingga menciptakan lingkungan olah raga yang mana tambahan maju, adil demi masa depan olahraga Indonesia yang lebih tinggi gemilang.

“Dan kita telah lama menggarisbawahi bahwa kesimpulan seminar ini menunjukkan bahwa Permenpora 14 Tahun 2024 bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan di area atasnya, bahkan melanggar Olympic Charter. Sehingga saran dari para narasumber Permenpora 14 Tahun 2024 seharusnya dibatalkan atau dicabut atau setidak-tidaknya direvisi,” pungkasnya.

Related Articles

Back to top button