6 Kapal Kandas dalam Banten, DPP INSA Desak Dirjen Hubla Bertindak Tegas

JAKARTA – Saat ini, terdapat sedikitnya enam kapal kandas yang dimaksud belum ditangani dalam wilayah pesisir Pandeglang, Banten. Keenam kapal yang dimaksud terdiri dari tongkang Mannalines yang mana kandas di area wilayah Bayah, tongkang Nautica 25 di tempat Pulau Tinjil, tongkang Titan 36, Kapal Motor Felya, tongkang DBD 3028, juga tug boat Daya 28. Bahkan, kemungkinan masih ada kapal-kapal atau tongkang lainnya yang mengalami hal serupa.
Tiga unit tongkang telah terjadi dipotong-potong sebagian oleh pemborong besi tua di area lokasi kejadian, sementara tiga unit lainnya masih terbengkalai meskipun sudah ada berbulan-bulan. Diduga, kapal-kapal ini menanti pembeli besi tua untuk diproses lebih besar lanjut.
Pengurus DPP INSA, Zaenal Hasibuan, menilai lambannya penanganan kecelakaan kapal ini disebabkan oleh kurangnya kompetensi aparat Syahbandar di tempat KUPP Kelas 3 Labuan. Sebagian aparat di dalam sana tidaklah memenuhi standar kompetensi, sertifikasi, dan juga kualifikasi yang dimaksud disyaratkan di Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
“Bunyi Undang-Undang yang dimaksud jelas menyatakan bahwa rekrutmen, rotasi, mutasi, kemudian iklan ASN harus mengacu terhadap kompetensi, kualifikasi, dan juga sertifikasi pegawai negeri yang tersebut bersangkutan,” tegas Zaenal pada pernyataannya, Mulai Pekan (10/2/2025).
Menurutnya, ketidakkompetenan aparat ini menyebabkan mereka lebih besar memilih berdiam diri di dalam kantor daripada mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pemeriksaan pendahuluan, sebagaimana diatur di Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yang mana menyebutkan penanganan kecelakaan kapal adalah tanggung jawab Syahbandar.
“Parahnya lagi, alih-alih menjadi bagian dari pemerintah yang mengawasi dan juga memerintahkan pemilik kapal untuk segera mengevakuasi kapalnya, merek lebih banyak memilih membantu mencari pembeli besi tua agar kapal-kapal yang disebutkan dapat dipotong di area lokasi kejadian. Hal ini sangat bertentangan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 71 Tahun 2013 yang mana telah dilakukan diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 27 Tahun 2022, khususnya Pasal 14 yang dimaksud menyatakan bahwa penyingkiran kapal harus diselesaikan di waktu maksimum 180 hari setelahnya kejadian,” jelasnya.
Hal itu semakin diperburuk dengan tidaklah adanya rotasi jabatan bagi pejabat-pejabat yang disebutkan sesuai dengan kemampuan mereka. Di tempat lain, setiap kali terjadi kecelakaan pelayaran, Syahbandar selalu menjadi pejabat pertama yang mana datang ke lokasi kejadian untuk mengevaluasi serta memberikan bantuan yang dimaksud diperlukan. Namun, pada Banten, dia malah memilih diam dalam kantor.
“Melihat sikap Syahbandar seperti ini, sudah ada seharusnya Direktur Jenderal Perhubungan Laut mencopot atau minimal memindahkan pejabat-pejabat yang dimaksud ke kedudukan yang mana lebih tinggi sesuai dengan keterbatasan mereka,” tandas Capt. Zaenal.
Dampak dari ketidakmampuan Syahbandar sangat fatal bagi Kota Pandeglang, yang digunakan mempunyai alur laut sibuk juga banyak mengalami gelombang besar. Pantai-pantai di area sana sekarang berubah menjadi kuburan kapal yang tersebut tidak ada ditangani.






