Bea Masuk serta Pajak Impor Barang Kiriman Rp1,7 T di dalam 2024, DJBC: Tak Signifikan, Tapi Bikin Ribet

JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea kemudian Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan, bahwa penerimaan negara dari barang kiriman dampaknya tak begitu signifikan. Kepala Subdirektorat Impor, Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC ,Chotibul Umam mengatakan, realisasi penerimaan bea masuk kemudian pajak di rangka impor (PDRI) dari barang kiriman hanya sekali Rp1,7 triliun di dalam sepanjang 2024.
Dari hitungan yang disebutkan penerimaan bea masuk sebesar Rp647 miliar, sementara bea masuk tambahan (BMT) hanya saja sekitar Rp5 miliar atau hanya saja setara 0,3 persen terhadap total PDR di dalam periode tahun lalu.
“Total bea masuk dan juga pajak pada rangka impor ini Rp1,7 triliun. Hal ini bea masuknya Rp647 miliar, artinya kemudian bea masuk tanpa unsur cuma sekitar Rp5 miliar, semata-mata 0,3 persen (ke penerimaan), tapi bikin ribet kami, sehingga kami mengusulkan untuk diberikan relaksasi bea masuk tambahan itu tidaklah dipungut,” jelas Chotibul di Dunia Pers Briefing PMK 4 Tahun 2025, Selasa (25/2/2025).
Menurut Chotibul, meskipun sulit dihitung serta dipungut, penerimaan bea masuk tambahannya semata-mata berkontribusi 0,3% dari penerimaan bea masuk serta PDRI. Hal yang dimaksud juga disebabkan oleh perbedaan tarif yang digunakan berlaku untuk berbagai jenis barang, seperti kaos polo, celana, kemudian lainnya yang tersebut miliki tarif bea masuk tambahan (BMT) yang tersebut berbeda-beda.
“Target penerimaan negara, optimalisasinya untuk barang penumpang juga kiriman personal ini bukan menjadi target untuk pencapaian penerimaan negara,” ungkap Chotibul.
Perlu diketahui, PMK No.4 Tahun 2025 mulai berlaku setelahnya 30 hari terhitung sejak tanggal diundangkan, atau mulai pada Rabu (5/3/2025). Peraturan yang dimaksud merupakan PMK inovasi kedua menghadapi barang kiriman yang sebelumnya diatur pada PMK Nomor 96 Tahun 2023 jo. PMK Nomor 111 Tahun 2023.
Selain sebagai penyempurna aturan sebelumnya, terdapat beberapa hal yang tersebut melatarbelakangi penerbitan aturan ini, antara lain adanya keperluan simplifikasi pungutan fiskal impor barang kiriman untuk mengupayakan proses industri barang kiriman yang membutuhkan kecepatan layanan.
Kemudian, perlunya harmonisasi dengan ketentuan lain seperti ketentuan larangan dan/atau pembatasan (lartas) sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024.
Serta perlunya memberikan infrastruktur fiskal bagi jemaah haji yang mana waktu tunggunya sangat lama dan juga perlunya memberikan apresiasi bagi WNI yang dimaksud mengharumkan nama bangsa melalui pemberian sarana fiskal berhadapan dengan barang kiriman hadiah perlombaan/penghargaan internasional, dan juga perlunya meningkatkan dukungan ekspor dengan membuka skema barang kiriman untuk kegiatan ekspor yang mana dijalankan perusahaan berfasilitas, juga dengan melakukan simplifikasi ketentuan konsolidasi barang kiriman ekspor.






