Usia Pensiun Pekerja Naik Jadi 59 Tahun, Pencairan Manfaat Makin Lama

JAKARTA – Performa perusahaan jadi sorotan usai pemerintah mengubah usia pensiun menjadi 59 tahun dan juga berlaku dalam 2025. Dengan masa kerja karyawan yang digunakan tidaklah lagi produktif ini perlu diperhitungkan oleh sebab itu berpotensi buruk bagi performa perusahaan.
Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menyebut, usia pensiun pekerja ditentukan masing-masing perusahaan mengacu pada perjanjian kerja bersama. Sehingga masa pensiu karyawan perusahaan cukup variatif.
“Penetapan (masa pensiun) ada 55 tahun, ada yang digunakan 56 tahun, 57 tahun, kemudian sebagainya,” ujar Timboel ketika dihubungi, SINDOnews, Hari Jumat (10/1/2025).
Menurut ia pada Undang-undang Ketenagakerjaan (UU Cipta Kerja) atau regulasi operasional tidak ada menetapkan usia pensiun pekerja swasta di area perusahaan. Artinya, semuanya diserahkan untuk peraturan perusahaan. Sebab itu, usia pensiun menjadi 59 tahun diyakini Timboel tiada berdampak buruk bagi kinerja dan juga bidang usaha perusahaan.
“Sebenarnya tidaklah ada dampak bagi perusahaan. Tapi bagi pekerja yang digunakan pensiun ada, yaitu semakin lama menanti mendapat khasiat pensiun,” jelasnya.
Sekalipun begitu, beliau tak menafikan bahwa ada persoalan. Terutama, pekerja yang memasuki usia pensiun dalam perusahaan tidak ada otomatis mendapat khasiat pensiun bulan berikutnya.
Justru, mereka harus mengawaitu waktu yang digunakan lumayan lama dari usia pensiun berdasarkan ketentuan perusahaan. “Akan ada jeda yang mana cukup lama,” beber dia.
Sebagai perumpamaan, pada tahun ini pekerja A pensiun di dalam usia 56 tahun, sesuai peraturan perusahaannya, maka pekerja A akan mengawaitu 3 tahun untuk mendapat kegunaan pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan oleh sebab itu usia mendapat kegunaan pensiun di tempat 2025 59 tahun.






