Bisnis

Gunakan HBA, ESDM Pastikan Harga Batu Bara Ekspor Lebih Stabil

JAKARTA – Kementerian Energi dan juga Informan Daya Mineral (ESDM) merombak aturan harga jual batu bara ekspor , yang semula menggunakan Indonesia Coal Index (ICI) diubah menggunakan Harga Batu Bara Acuan (HBA).

Direktur Jenderal Mineral kemudian Batu bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno mengungkapkan inovasi aturan ini bertujuan untuk menstabilkan nilai tukar batu bara.

“Jadi kalau kami menggunakan data sesuai HBA harganya stabil di tempat hitungan itu sekadar dikarenakan tiada ada pergerakan perbedaan data-data yang digunakan berubah,” ujar dia, di tempat Jakarta, Rabu (26/2/2025).

Adapun yang digunakan membedakan aturan nilai tukar patokan ekspor batu bara menggunakan HBA, terletak terhadap proses penentuan biaya dijalankan dua kali di sebulan. Sementara ketika menggunakan ICI, nilai tukar penentunya semata-mata sekali di sebulan yang tersebut secara otomatis pengambilan datanya terakhir lebih lanjut dekat.

Sebab itu, beliau meminta-minta perusahaan tambang batu bara jujur terkait kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan menyampaikan realisasi harga jual seluruhnya.

“Harga itulah yang tersebut nanti akan kami gunakan sebagai acuan untuk kita Tarik (PNBP) untuk penentuan biaya berikutnya. Sebetulnya enggak ada yang tersebut berubah dari penentuan nilai yang dimaksud dulu,” jelas dia.

Sebagai informasi, Kementerian ESDM menetapkan Harga Batu Bara Acuan (HBA) pada periode Februari 2025. Hal itu tertuang pada Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 67.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Harga Mineral Logam Acuan dan juga Harga Batu bara Acuan untuk Siklus Februari 2025.

Berdasarkan aturan tersebut, pemerintah memisahkan HBA berdasarkan empat kategori. Apabila dibandingkan dengan HBA pada Januari 2025 lalu, kategori batu bara dengan Kategori I, Kategori II, serta Kategori III pada Februari 2025 mengalami penurunan harga. Sedangkan, semata-mata kategori batu bara kalori tinggi yang dimaksud mengalami kenaikan harga.

Related Articles

Back to top button