Kunjungan Prabowo ke China, Bara Maritim-SETARA Institute: Misintrepretasi Peluang Kerjasama Kemaritiman

JAKARTA – Kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke China untuk bertemu dengan Presiden Xi Jinping setelahnya pelantikannya sebagai Presiden pada 20 Oktober 2024 menandai dimulainya hubungan mitra strategis yang dimaksud lebih lanjut jelas serta eksplisit.
Dalam penandatanganan nota kesepahaman meliputi pengembangan sama-sama pada sektor perikanan, minyak, dan juga gas pada wilayah maritim yang digunakan merupakan klaim tumpang tindih antara kedua negara.
Selain itu, terdapat kesepakatan mengenai keselamatan maritim dan juga pendalaman kerja sejenis dalam bidang sektor ekonomi biru, sumber daya air kemudian mineral, juga mineral hijau.
Merisa Dwi Juanita, Penggagas Bara Maritim & Peneliti HAM juga Bidang Ketenteraman SETARA Institute
menilai langkah ini sebagai kebijakan yang dimaksud keliru dan juga berisiko serius bagi Indonesia.
Beberapa Alasan yang mana Mendasari:
1. Penolakan Klaim Sepihak China
Indonesia tidak ada pernah mengakui klaim sepihak China melawan peta 10 garis putus-putus (ten dash line) di dalam Laut Cina Selatan yang tersebut diterbitkan pada 28 Agustus 2023 oleh Kementerian Narasumber Daya Alam China.
Klaim ini mencakup wilayah luas di area Laut Cina Selatan, termasuk pulau, terumbu karang, kemudian zona maritim negara lain, juga mencaplok wilayah perairan Indonesia yang mana sah di tempat sekitar Pulau Natuna.
2. Kepatuhan terhadap UNCLOS 1982
Indonesia serta China adalah negara yang sudah pernah meratifikasi Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982. Klaim ruang laut Indonesia ketika ini sepenuhnya didasarkan pada ketentuan UNCLOS 1982.
Wilayah China berjauhan melampaui 200 nm ZEE serta 350 nm landas kontinen sehingga jelas tiada ada tumpang tindih klaim wilayah.
Oleh sebab itu, memulai kerja identik di tempat wilayah yang tersebut menjadi klaim tumpang tindih bukan memiliki dasar yang mana kuat, khususnya mengingat membantah terhadap klaim China yang dimaksud konsisten dijalankan sejak tahun 1995 oleh Menlu Ali Alatas hingga Menlu Retno Marsudi pada periode 2019-2024.
Sehingga pernyataan sama-sama terkait klaim tumpang tindih pada wilayah maritim kedua negara merupakan inkonsistensi yang serius.
3. Putusan Arbitrase Internasional 2016
Klaim China melalui ten dash line (sebelumnya nine dash line) telah dilakukan terbantahkan oleh Arbitrase Internasional pada tahun 2016 sehingga bukan memiliki basis hukum yang tersebut sah.






