Afifuddin Cs Kena Sanksi Peringatan Keras DKPP mengenai PSU di dalam Gorontalo

JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin beserta lima komisioner KPU lainnya kena sanksi peringatan tegas keras dari Dewan Kehormatan Penyelenggara pemilihan raya (DKPP). Sanksi peringatan tegas keras ini berkaitan dengan KPU yang tersebut dinilai mengabaikan ambang batas keterwakilan perempuan sebesar 30% pada pemilu.
Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan, KPU terbukti melanggar kode etik pelopor pilpres (KEPP) lantaran tiada menindaklanjuti putusan Badan Pengawas pemilihan raya (Bawaslu). “Menjatuhkan sanksi peringatan serius keras terhadap teradu III, Mochammad Afifuddin selaku ketua merangkap anggota KPU,” kata Heddy Lugito ketika membacakan putusan, Awal Minggu (16/12/2024).
Selain Afif, DKPP juga menjatuhkan peringatan keras keras terhadap komisioner KPU yang juga menjadi teradu pada perkara ini. Mereka adalah, Idham Holik, Yulianto Sudrajat, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harapan, juga August Mellaz.
Anggota DKPP Ratna Dewi menjelaskan di perkara ini KPU terbukti bukan menindaklanjuti putusan Bawaslu terkait pemenuhan keterwakilan perempuan sebesar 30%. Akibatnya, tak diindahkannya putusan Bawaslu, Dapil Gorontalo 6 harus melakukan pemungutan ucapan ulang (PSU).
“Teradu terbukti tiada menindaklanjuti putusan Bawaslu a qua dengan sungguh-sungguh terhadap pemenuhan keterwakilan perempuan sebesar 30% yang dimaksud berakibat pemungutan kata-kata ulang pada Dapil 6 Provinsi Gorontalo,” kata Ranta.
Lebih lanjut, DKPP memohonkan KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari, sejak putusan ini dibacakan. Selain itu, Bawaslu juga diminta untuk melakukan pengawasan terhadap putusan DKPP tersebut.
Diketahui, perkara ini sebelumnya diadukan diadukan oleh sembilan orang, yaitu Mikewati Vera Tangka, Misthohizzaman, Listyowati, Rotua Valentina, Wirdyaningsih, Egi Primayogha Mardhika, Hadar Nafis Gumay, Khoirunnisa Nur Agustyati, serta Wahidah Suaib.
Pihak Pengadu mengadukan Ketua juga lima Anggota KPU, yaitu Idham Holik, Mochammad Afifuddin (Ketua), Yulianto Sudrajat, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, serta August Mellaz.
Dalam formulir aduan, para teradu diduga tidak ada menindaklanjuti Putusan Bawaslu RI Nomor 010/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023 tanggal 29 November 2023 lalu tidaklah melakukan perbaikan terhadap tata cara, prosedur serta mekanisme sehingga terdapat Pemungutan Suara Ulang (PSU) DPRD Provinsi Gorontalo di area Daerah Pemilihan (Dapil) 6.






