Nasional

Keseriusan Korea Utara juga Pelanggaran HAM terhadap Grup Rentan

Jisun Song
Akademi Diplomatik Nasional Korea Selatan

TAHUN 2024 merupakan tahun yang mana penting bagi hak asasi manusia (HAM). Tahun yang disebutkan menandai peringatan keras 45 tahun Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women/CEDAW) dan juga 35 tahun Konvensi tentang Hak-Hak Anak (Convention on the Rights of the Child/CRC).

CEDAW kemudian CRC, bersatu dengan Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas (Convention on the Rights of Persons with Disabilities/CRPD), merupakan beberapa instrumen HAM internasional yang tersebut sudah diratifikasi oleh Korea Utara, masing-masing pada tahun 2001 (CEDAW), 1990 (CRC), juga 2016 (CRPD).

Namun, walaupun telah dilakukan melakukan ratifikasi, realitas menunjukkan deskripsi yang tersebut sangat berbeda. Situasi HAM di tempat Korea Utara masih memprihatinkan. Secara khusus, perhatian tambahan harus diberikan untuk kelompok rentan, termasuk pada perempuan, anak-anak, lansia, dan juga penyandang disabilitas.

Sejumlah laporan dari organisasi warga sipil, badan-badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), serta berbagai pemerintahan terus mengungkap pelanggaran HAM di area Korea Utara. Misalnya, laporan PBB tahun 2014 dari Commission of Inquiry on Human Rights di tempat Korea Utara menunjukkan adanya diskriminasi berdasarkan gender, disabilitas, dan juga usia. Sayangnya, 10 tahun kemudian situasi ini masih berlanjut, bahkan semakin memburuk akibat pandemi.

Dalam siklus keempat Universal Periodic Review (UPR) Dewan HAM PBB terhadap Korea Utara tahun 2024, berbagai badan PBB juga pemangku kepentingan lainnya memberikan informasi mengenai situasi pelanggaran HAM di dalam Korea Utara. Akibatnya, negara-negara anggota PBB mengajukan total 294 rekomendasi. Namun, Korea Utara mencatat 88 rekomendasi juga menyatakan akan mempertimbangkan 206 sisanya di tempat kemudian hari.

Sayangnya, dari 88 rekomendasi yang semata-mata dicatat—yang secara teknis berarti tak diterima atau tidaklah ditanggapi—terdapat rekomendasi terkait hak-hak perempuan serta anak-anak. Misalnya, Korea Utara semata-mata mencatat rekomendasi untuk menghapus semua bentuk pekerja anak baik di area di negeri maupun pada luar negeri; mengakhiri impunitas terhadap kekerasan berbasis gender serta seksual; menghapus segala bentuk kekerasan terhadap perempuan kemudian anak perempuan, menghentikan perdagangan manusia; dan juga menghentikan praktik aborsi paksa terhadap perempuan yang mana dideportasi ke Korea Utara pada waktu hamil.

Rekomendasi-rekomendasi ini sangat mendasar pada melindungi HAM, bukan hanya sekali bagi perempuan juga anak-anak tetapi juga bagi rakyat secara keseluruhan. Sebab, kesejahteraan kelompok rentan ini miliki dampak segera maupun tidaklah segera terhadap kesejahteraan anggota keluarga lalu komunitas lainnya. Selain itu, masih perlu dilihat apakah Korea Utara akan menerima kemudian melaksanakan 206 rekomendasi lainnya.

Hanya saja, rekam jejak Korea Utara pada menangani rekomendasi UPR sebelumnya tidaklah menunjukkan hasil yang digunakan positif. Hal ini juga sangat kontras dengan ilustrasi yang mana disampaikan Korea Utara di laporan Voluntary National Review (VNR) mengenai implementasi Sustainable Development Goals (SDGs) yang dimaksud diajukan ke PBB tahun 2021.

Dalam laporan VNR-nya, Korea Utara menyatakan telah dilakukan mencapai kesetaraan gender sejak lama, meningkatkan pembangunan ekonomi bagi anak yatim lalu lansia yang mana tiada mempunyai pengasuh. Korea Utara juga mengklaim sudah memperbaiki gizi perempuan juga anak-anak sambil mengambil semua langkah yang mana mungkin saja untuk melindungi HAM bagi kelompok rentan.

Namun, bila dibandingkan dengan respons Korea Utara terhadap rekomendasi UPR selama empat siklus secara jelas menunjukkan kesenjangan antara retorika dan juga praktiknya. Dalam konteks ini, Korea Utara seharusnya mempertimbangkan secara kritis untuk merespons seruan internasional untuk bekerja sama.

Misalnya, komunitas internasional telah lama menawarkan bantuan kemanusiaan untuk Korea Utara, seperti yang digunakan dilaksanakan terhadap negara lain yang dimaksud membutuhkan, guna melindungi HAM serta martabat manusia selama juga pasca krisis kemanusiaan. Jika benar-benar ingin melindungi HAM rakyatnya seperti yang digunakan merek klaim, Korea Utara seharusnya mencari cara untuk bekerja serupa dengan komunitas global. Jangan malah menghentikan diri.

Related Articles

Back to top button