Anggota DPR Ramai-ramai Cecar Kasus Tom Lembong, Jaksa Agung Lempar ke Jampidsus

JAKARTA – Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin dicecar beberapa orang anggota DPR perihal persoalan hukum yang dimaksud menjerat mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong ( Tom Lembong ) di rapat kerja Komisi III DPR hari ini. Burhanuddin pun memberikan jawaban.
Dia mengatakan, penetapan terdakwa terhadap Tom Lembong pada perkara dugaan korupsi impor gula bukan ada kaitannya dengan motif politik. “Untuk perkara Tom Lembong, kami serupa sekali bukan mempunyai maksud kebijakan pemerintah apa pun,” kata Burhanuddin di area Ruangan Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/11/2024).
Menurut Burhanuddin, Kejaksaan Agung (Kejagung) memiliki kewenangan yuridis untuk menetapkan seseorang sebagai terdakwa pada sebuah kasus. Namun, ia tiada memberikan rincian lebih besar lanjut mengenai detail perkara yang mana menjerat Tom Lembong.
“Untuk hal-hal yang digunakan bergulir di dalam media, nanti saya akan meminta-minta Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) untuk memberikan penjelasan lebih banyak lanjut,” ujarnya.
Burhanuddin juga menambahkan bahwa penetapan dituduh bukanlah langkah yang digunakan mudah. Penyidik Kejagung, katanya, setiap saat melalui proses juga tahapan yang digunakan sangat ketat serta hati-hati.
“Menetapkan seseorang sebagai dituduh bukanlah kebijakan yang mana sewenang-wenang, lantaran jikalau tidak ada hati-hati, itu dapat melanggar hak asasi manusia (HAM). Kami pasti sangat berhati-hati,” pungkasnya.






