Lifestyle

Apakah Raja Charles III Membayar Pajak Penghasilan pada Inggris?

JAKARTA – Banyak yang mana penasaran apakah Raja Charles III membayar pajak penghasilan dalam Inggris seperti warga negara pada umumnya. Sebagai Kepala Negara Inggris, Charles miliki status istimewa di sistem perpajakan Inggris.

Dilansir dari Express, Hari Jumat (20/12/2024) secara hukum, sebagai Raja Inggris, Raja Charles III tiada diwajibkan membayar pajak penghasilan, pajak keuntungan modal, atau pajak warisan. Hal ini lantaran status monarki dianggap unik pada sistem konstitusional Inggris.

Adapun beberapa alasan mengapa Charles tidaklah diwajibkan membayar pajak secara hukum meliputi peran simbolis kemudian konstitusional serta pendapatan untuk kepentingan publik. Di mana Raja dianggap sebagai representasi negara, sehingga pajak melawan pendapatannya dipandang tak relevan.

Selain itu, sejumlah aset kerajaan yang digunakan dikelola demi kepentingan negara, bukanlah pribadi. Namun, sejak 1993, anggota Keluarga Kerajaan, termasuk mendiang Ratu Elizabeth II sebelumnya, secara sukarela mulai membayar pajak sebagai upaya menunjukkan transparansi serta solidaritas dengan rakyat Inggris.

Apakah Raja Charles III Membayar Pajak Penghasilan dalam Inggris?

Foto/Getty Images

Seperti sang ibu, ayah Pangeran William lalu Pangeran Harry ini membayar pajak secara sukarela berhadapan dengan sebagian besar pendapatannya untuk menunjukkan komitmen terhadap rakyat.

Meskipun jumlah agregat spesifik pajak yang mana dibayarkan bukan terus-menerus dipublikasikan, laporan tahunan Royal Household memberikan rincian tentang pendapatan kemudian pengeluaran kerajaan, termasuk sumbangan pajak.

Raja 76 tahun itu dilaporkan secara sukarela membayar pajak penghasilan menghadapi pendapatan pribadinya, teristimewa dari Duchy of Lancaster. Pendapatan yang mana digunakan untuk tugas resmi kerajaan melalui Sovereign Grant dikecualikan dari pajak, akibat dana yang dimaksud digunakan untuk keperluan negara, tidak pribadi.

Related Articles

Back to top button