Truk ODOL Masih Jadi Malaikat Maut di dalam Jalan Raya, pemerintahan Didesak Bertindak Tegas!

JAKARTA – Truk ODOL (Over Dimension Over Load) masih menjadi momok mengerikan di dalam jalan raya. Kelebihan muatan dan juga dimensi truk yang tersebut melebihi kapasitas menyebabkan tingginya hitungan kecelakaan juga kematian dalam jalan raya.
Djoko Setijowarno, Wakil Ketua Pemberdayaan kemudian Pembangunan Wilayah Warga Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, mendesak pemerintah untuk bertindak tegas mengatasi kesulitan ini.
“Pembunuh” di dalam Jalan Raya
Djoko menyoroti beberapa faktor yang mana menyebabkan truk ODOL menjadi “pembunuh” pada jalan raya:
1. Kendaraan tidaklah laik jalan: Banyak truk yang digunakan beroperasi dengan kondisi yang dimaksud tidaklah layak, seperti rem blong, ban gundul, juga lampu mati.
2. Sopir truk yang digunakan tidak ada kompeten: Kurangnya pelatihan juga kesadaran sopir truk tentang keselamatan berkendara juga menjadi faktor faktor kecelakaan.
3. Pengawasan yang digunakan lemah: Pengawasan terhadap operasional angkutan barang dinilai belum maksimal.
“PR” untuk Pemerintah
Djoko mengharapkan Presiden Prabowo Subianto untuk lebih besar tegas pada mengatasi permasalahan truk ODOL. “Jika masih diabaikan, truk akan masih menjadi pencabut nyawa di dalam jalan,” ujarnya. “Bermobilitas di area negeri yang mana tidaklah berkeselamatan akan menghambat cita-cita pemerintah mewujudkan menuju Indonesia Emas 2045.”
Data lalu Statistik:
– Truk ODOL menyebabkan kehancuran jalan lalu infrastruktur lainnya.
– Biaya perawatan jalan akibat ODOL mencapai Rp43 triliun per tahun. (Kementerian PUPR)
– Angka kecelakaan yang tersebut melibatkan truk ODOL terus meningkat.
Upaya Penanganan ODOL yang digunakan “Jalan dalam Tempat”
Djoko menyebutkan bahwa upaya pemerintah pada mengatasi ODOL sejak tahun 2017 belum membuahkan hasil yang signifikan. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor:
Penolakan dari kalangan industri: Kementerian Pertambangan dan juga Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menolak acara penanganan ODOL dengan alasan dapat menghambat perkembangan ekonomi.
Kurangnya dukungan dari Kementerian Perdagangan: Kementerian Perdagangan dinilai bukan berpartisipasi pada membantu acara penanganan ODOL.
Lemahnya pengawasan: Pengawasan terhadap pelaksanaan aturan mengenai ODOLmasihlemah.






