Aturan PMK Terbaru PPN 12% Terbit, Hal ini Isinya

JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah terjadi mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 yang mana mengatur penerapan Pajak Pertambahan Skor ( PPN ), termasuk untuk barang mewah dengan tarif PPN yang baru yakni 12%.
Dalam PMK yang diterima pada Rabu, 1 Januari 2025, diatur ketentuan mengenai perlakuan PPN menghadapi berbagai jenis barang dan juga jasa, termasuk barang kena pajak (BKP) juga jasa kena pajak (JKP), dan juga pemanfaatan barang tak berwujud dari luar tempat pabean di tempat pada negeri. Peraturan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2025, dengan ketentuan khusus bagi barang mewah yang tersebut berlaku mulai Februari 2025.
Peraturan ini tercantum pada Pasal 6 PMK Nomor 131 Tahun 2024, yang tersebut mengharuskan pembayaran PPN menghadapi impor atau penyerahan barang kena pajak (BKP) oleh pengusaha, dihitung dengan tarif PPN sebesar 12%. PPN ini dihitung berdasarkan harga jual jual atau nilai impor barang yang dimaksud dikenai PPN.
Pada Pasal 2 ayat (1) disebutkan bahwa impor BKP serta penyerahan BKP pada tempat pabean oleh entrepreneur akan dikenakan PPN. PPN ini dihitung dengan mengalikan tarif 12% pada tarif jual atau nilai impor.
Selain itu, Pasal 2 ayat (3) menjelaskan bahwa barang mewah seperti kendaraan bermotor kemudian barang-barang lain yang termasuk pada kategori objek Pajak Penjualan menghadapi Barang Mewah (PPnBM) juga dikenakan tarif PPN sebesar 12%. Ketentuan ini berlaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mana ada pada bidang perpajakan.
Pada Pasal 5, diatur tentang ketentuan transisi bagi pengusaha perusahaan kena pajak yang tersebut melakukan penyerahan BKP terhadap konsumen akhir. Ketentuan ini berlaku mulai 1 Januari 2025 hingga 31 Januari 2025, dalam mana PPN dihitung dengan tarif 12% berdasarkan dasar pengenaan pajak yang tersebut dihitung sebesar 11/12 dari nilai tukar jual. Mulai 1 Februari 2025, tarif penuh 12% akan diterapkan sesuai dengan Pasal 2 ayat (2).
Berikut ini adalah beberapa poin penting yang tersebut diatur di PMK 131 Tahun 2024:
Tarif PPN Barang Kena Pajak Mewah
Pasal 2 pada PMK ini mengatur bahwa barang mewah seperti kendaraan bermotor lalu barang lain yang tersebut dikenai PPnBM akan dikenakan tarif PPN sebesar 12%. PPN ini dihitung berdasarkan tarif jual atau nilai impor barang.
Tarif PPN untuk Barang lalu Jasa Selain Barang Mewah
Barang lalu jasa yang digunakan tiada termasuk kategori barang mewah dikenakan PPN dengan tarif efektif 11%, yang mana dihitung dengan dasar pengenaan pajak sebesar 11/12 dari tarif jual, nilai impor, atau nilai penggantian. Meskipun tarif PPN dasarnya adalah 12%, namun penyelenggaraan nilai lain menyebabkan tarif efektif menjadi 11%.
Pemanfaatan Barang Tidak Berwujud kemudian Jasa dari Luar Negeri
PPN juga berlaku untuk barang tidak ada berwujud (seperti perangkat lunak atau lisensi) serta jasa dari luar negeri yang tersebut digunakan di dalam Indonesia. PPN untuk operasi ini dihitung dengan tarif 12%, dengan dasar pengenaan pajak yang dimaksud mengacu pada nilai lain.
Ketentuan Transisi pada Januari 2025
Pada Pasal 5, PMK 131 Tahun 2024 mengatur periode transisi dari 1 Januari 2025 hingga 31 Januari 2025, di area mana PPN untuk barang mewah dihitung dengan tarif 11% dari nilai jual, menggunakan dasar pengenaan pajak sebesar 11/12 dari harga jual jual. Namun, mulai 1 Februari 2025, tarif PPN penuh sebesar 12% akan diterapkan.
Ketentuan Kredit Pajak Masukan
Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang mana melakukan penyerahan barang atau jasa kena pajak dapat mengkreditkan pajak masukan sesuai dengan ketentuan yang dimaksud berlaku. Hal ini berlaku untuk PPN berhadapan dengan barang atau jasa yang digunakan digunakan di kegiatan usaha mereka.
Link untuk Mengunduh PMK Terbaru
Untuk informasi lebih tinggi lanjut, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 dapat diakses melalui situs resmi Kementerian Keuangan pada https://jdih.kemenkeu.go.id/dok/pmk-131-tahun-2024.
Penerapan PPN 12%
Menurut Pasal 5 serta 6 PMK Nomor 131 Tahun 2024, penerapan tarif PPN 12% berhadapan dengan barang mewah dimulai pada 1 Januari 2025. Namun, untuk penyerahan Barang Kena Pajak untuk konsumen akhir, ada aturan transisi yang digunakan berlaku dari 1 hingga 31 Januari 2025, di area mana PPN dihitung berdasarkan tarif 12% dengan dasar pengenaan pajak sebesar 11/12 dari nilai tukar jual. Mulai 1 Februari 2025, tarif penuh 12% akan diterapkan berdasarkan nilai tukar jual atau nilai impor barang.






