Bisnis

Aturan Soal IHT Berpotensi Hanguskan Pajak Rp106 Billion

JAKARTA – Ketua Umum Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia ( Gappri ) Henry Najoan mengungkapkan Peraturan otoritas (PP) Nomor 28 Tahun 2024, khususnya pada Bagian XXI Pengamanan Zat Adiktif yang termuat pada Pasal 429 – 463 sanggup berdampak negatif terhadap ekonomi.

Menurut Henry, semestinya pemerintah tidaklah memaksakan diimplementasikannya PP No. 28 di dalam pada waktu situasi geo urusan politik dan juga geo perekonomian global berdampak pada situasi pada Tanah Air pada waktu ini. Beleid itu juga dinilai cacat hukum lantaran proses penyusunannya tidaklah transparan kemudian minim pelibatan pelaku sektor hasil tembakau (IHT).

“Hal ini menyebabkan ketidakseimbangan di produk-produk hukum yang mana dihasilkan lalu berpotensi memunculkan dampak negatif yang mana signifikan bagi sektor dan juga perekonomian nasional,” kata Henry di dalam Jakarta, Awal Minggu (17/02/2025).

Pihaknya mensinyalir, pemaksaan diimplementasikannya PP No.28 lebih lanjut mewakili jadwal Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) ketimbang melindungi kepentingan penduduk yang dimaksud terdampak. Karena itu, GAPPRI mengingatkan jangan sampai acara Presiden Prabowo yang berazam meningkatkan pertumbuhan ekonomi menjadi terganggu.

Kajian Gappri menyatakan, PP No. 28 mempunyai dampak perekonomian yang digunakan sangat besar, yakni mencapai Rp182,2 triliun, dengan 1,22 jt pekerja di dalam seluruh sektor terkait terdampak.

“Larangan transaksi jual beli di radius 200 meter dari sekolah, prospek kerugian mencapai Rp84 triliun. Pembatasan iklan berdampak perekonomian yang dimaksud hilang mencapai Rp41,8 triliun,” ujar Henry.

Henry menegaskan, apabila ketiga aturan yang disebutkan (kemasan polos, larangan penjualan, juga pembatasan iklan) diberlakukan, prospek pajak yang mana hilang diperkirakan mencapai Rp160,6 triliun.

Gappri berharap pemerintah dapat mempertimbangkan masukan dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk pelaku industri, agar tercipta kebijakan yang digunakan tidak ada hanya saja melindungi kebugaran masyarakat, tetapi juga tidak ada mengorbankan kepentingan dunia usaha lalu sosial.

IHT merupakan sektor strategis nasional yang dimaksud mempekerjakan sekitar 5,8 jt orang, mulai dari petani tembakau, pekerja pabrik, hingga distributor. Namun, sektor ini sudah pernah mengalami tekanan berat sejak diterbitkannya UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, juga aturan turunannya.

Related Articles

Back to top button