Bawaslu Kaji 130 Laporan Money Politics pada waktu Masa Tenang juga Hari Pencoblosan

JAKARTA – Badan Pengawas pemilihan (Bawaslu) mengkaji 130 laporan dugaan pelanggaran money politics atau urusan politik uang yang mana terjadi selama masa tenang pilkada kemudian hari pencoblosan pengumuman serentak. Jumlah yang disebutkan tercatat oleh Bawaslu hingga pukul 16.00 WIB, Rabu (27/11/2024).
“Bawaslu melakukan kajian terhadap 130 laporan lalu informasi awal terkait dugaan pelanggaran urusan politik uang yang mana terjadi pada masa tenang. Angka ini juga merupakan data per hari ini, Rabu 27 November,” ujar anggota Bawaslu Puadi dalan konferensi pers pada kantor Bawaslu, DKI Jakarta Pusat, Rabu (27/11/2024).
Dia menjelaskan, pada waktu masa tenang terdapat 71 dugaan perkembangan pembagian uang kemudian 50 dugaan prospek pembagian uang. Sedangkan pada tahapan pemungutan kata-kata terdapat 8 dugaan perkembangan pembagian uang juga 1 dugaan kejadian peluang pembagian uang.
“Nah, dugaan pembagian uang dalam masa tenang terdiri dari 11 dugaan perkembangan hasil pengawasan Bawaslu dan juga 60 dugaan perkembangan dari laporan publik terhadap Bawaslu,” katanya.
“Kemudian dugaan kemungkinan pembagian uang terdiri dari 11 dugaan peluang perkembangan dari hasil pengawasan Bawaslu serta 39 dugaan perkembangan merupakan laporan warga untuk Bawaslu,” sambungnya.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menuturkan dugaan pelanggaran dikaji selama 5 hari. Jajaran Bawaslu wilayah akan mengatur rapat pleno untuk menentukan apakah 130 perkara itu sanggup ditindaklanjuti.
“Terhadap informasi awal melawan hasil pengawasan jajaran Bawaslu yang akan kita lanjutkan dengan melakukan pleno untuk ditetapkan sebagai temuan atau tak dalam tingkatan masing-masing baik provinsi maupun kabupaten kemudian kota,” ujar Bagja.
Dia menyampaikan perkara urusan politik uang ini akan dikenakan pasal 187A UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
“Pasal 73 ayat 4 dijerat penjara paling singkat 36 bulan lalu paling lama 72 bulan juga rendah paling sedikit Rp200 jt dan juga paling berbagai Rp1 miliar,” lanjutnya.






