Bikin Korporasi Boneka Mitra PT Timah Bareng Harvey Moeis, Direktur PT RBT Dituntut 8 Tahun Penjara

JAKARTA – Direktur Penguraian Usaha PT Refined Bangka Tin, Reza Andriansyag dituntut pidana 8 tahun penjara pada persoalan hukum dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah pada wilayah IUP PT Timah . Reza dituntut sama-sama terdakwa lain, seperti Harvey Moeis , suami artis Sandra Dewi
“Menuntut menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Reza Andriansyag dengan pidana penjara selama delapan tahun,” kata Jaksa Penuntut Umum di sidang pembacaan tuntutan pada Pengadilan Negeri Ibukota Pusat, Awal Minggu (9/12/2024).
Jaksa menilai Reza terbukti secara sah lalu meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana pada dakwaan primer. Reza juga diminta membayar uang denda sebesar Rp750 juta.
“Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp750 jt dengan ketentuan apabila denda yang dimaksud tidak ada dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” tambah JPU.
Reza dituntut dengan Direktur Utama PT RBT, Suparta pada surat dakwaan terpisah. Reza juga Suparta sama-sama Harvey Moeis bersekongkol menghasilkan perusahaan boneka seolah jasa mitra PT Timah. Padahal, perusahaan boneka itu menghimpun bijih timah hasil penambangan liar di area wilayah IUP PT Timah.
Lewat perusahaan boneka itu, Suparta dengan Reza dan juga Harvey kemudian memasarkan bijih timah hasil pertambangan ilegal itu untuk PT Timah. Transaksi pembelian bijih timah antara PT RBT dengan PT Timah diadakan menggunakan cek kosong.
Untuk mengolah bijih timah, PT Timah menyepakati kerja sejenis sewa peralatan dengan PT RBT. Ketiganya mengetahui adanya kelebihan bayar yang digunakan dijalankan PT Timah.
Suparta dan juga Reza yang digunakan diwakili Harvey kemudian melakukan rapat dengan Dirut PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi serta Direktur Operasi PT Timah, Alwin Albar, juga 27 pemilik smelter swasta.
Pertemuan yang dimaksud turut mendiskusikan permintaan Riza lalu Alwin berhadapan dengan bijih timah 5% dari kuota ekspor hasil kegiatan penambangan ilegal dalam wilayah IUP PT Timah.
Harvey kemudian memohonkan 5 dari 27 perusahaan smelter swasta itu, yakni CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, juga PT Tinindo Inter Nusa untuk membayar biaya ‘pengamanan’ sebesar USD500 hingga USD750 per metrik ton.






