Bea Cukai Aceh Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp4,4 Miliar

JAKARTA – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Aceh memusnahkan barang hasil penindakan barang ilegal kemudian melaporkan capaian penindakan kepabeanan kemudian cukai sepanjang tahun 2024. Acara ini dilaksanakan secara luring juga daring.
Kepala Lingkup Fasilitas Kepabeanan kemudian Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh, Leni Rahmasari, menyatakan barang-barang yang mana dimusnahkan merupakan hasil penindakan pihaknya sama-sama seluruh Satker dalam bawahnya, seperti Bea Cukai Sabang, Bea Cukai Banda Aceh, Bea Cukai Lhokseumawe, Bea Cukai Meulaboh, juga Bea Cukai Langsa.
“Nilai total barang, yang tersebut dimusnahkan mencapai Rp4.435.730.296, dengan prospek kerugian negara yang tersebut berhasil diselamatkan sebesar Rp3.878.744.807,” ujar dia, diambil Kamis (12/12/2024).
Barang-barang yang dimusnahkan meliputi; 3.148.010 batang rokok; 54 liter minuman beralkohol; 7 ball pakaian bekas; 124 pcs kosmetik; 1.744 bungkus teh serta 4 bungkus minyak gemuk.
“Pemusnahan kami lakukan di dalam dua lokasi. Secara simbolis dalam lingkungan Kanwil Bea Cukai Aceh, kemudian dilanjutkan di tempat PT Solusi Bangun Andalas, Lhoknga dengan cara dibakar,” jelas Leni.
Pencapaian penindakan yang tersebut signifikan sepanjang tahun 2024, Kanwil Bea Cukai Aceh telah dilakukan melakukan sebanyak 698 penindakan. Skor barang seluruhnya mencapai Rp31.509.694.000, dengan peluang kerugian negara yang mana berhasil diselamatkan sebesar Rp53.914.897.111. Selain itu, upaya ini juga menyelamatkan 2.795.775 jiwa dari penyalahgunaan narkotika.
Leni menjelaskan terdapat beragam barang hasil penindakan yang digunakan pihaknya lakukan selama 2024, antara lain; barang kena cukai ilegal, berbentuk 21.874.408 batang rokok ilegal serta 54 liter minuman beralkohol; barang impor ilegal merupakan 31 unit sepeda gowes motor bekas, 92 koli suku cadang motor, 47 ekor hewan, 163 pcs alas kaki, 187 pcs kosmetik, 538 pcs obat lalu suplemen, juga 4 koli pakaian bekas; juga narkotika sebagai 548.782 gram methamphetamine, 15.000 butir ekstasi, juga 1.118.060 gram ganja kering.
Sinergi Kanwil Bea Cukai Aceh bersatu seluruh pihak terkait juga menghasilkan kembali beberapa penindakan berskala besar selama 2024. Penindakan ini meliputi; penindakan peredaran rokok ilegal melalui jalur laut menggunakan kapal KM. Indah Dua kemudian KM. Tinka Azara pada Mei 2024 dengan total barang yang dimaksud diamankan mencapai 15.920.000 batang; penindakan di area wilayah Aceh Tamiang terhadap 1.740.000 batang rokok ilegal tanpa pita cukai; penindakan kapal high speed craft (HSC) tanpa nama yang digunakan mengangkut 22 unit motor bekas, 4 ekor ular, 21 botol kelabang, 7 koli teh hijau, juga 61 koli onderdil motor bekas, juga penindakan barang impor ilegal lainnya, termasuk 9 unit motor bekas, 12 koli sparepart Harley Davidson, 9 koli sparepart/suku cadang lainnya, 22 ekor hewan, 3 koli kosmetik, 10 koli teh hijau, 11 koli vegetasi hias.
Leni menegaskan, pada menjalankan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN, sinergi Kanwil Bea Cukai Aceh dengan Polri dan juga BNN juga menangkap beberapa jumlah kasus, yaitu 180 kg methamphetamine di area Perairan Ujung Peureulak; 50 kg methamphetamine di dalam Perairan Kuala Idi; 31 kg methamphetamine dalam Peureulak Timur; 20 kg methamphetamine di dalam Perairan Aceh Tamiang; 19 kg methamphetamine dalam Perairan Idi Rayeuk, dan juga 105 kg ganja di area Bireuen.
Tak hanya saja itu, Penindakan juga dijalankan terhadap penumpang pada Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda yang mana menyebabkan 1 kg methamphetamine, hasil kerja serupa dengan Polri, lalu Avsec.
“Dengan capaian penindakan yang mana signifikan ini, Kanwil Bea Cukai Aceh terus berazam memperkuat kegiatan pemerintah di memberantas pelanggaran kepabeanan serta cukai juga melindungi publik dari barang-barang ilegal,” kata dia.






