Berapa Gaji KSAD? Segini Kisaran Angkanya

JAKARTA – Berapa upah Kepala Staf Angkatan Darat ( KSAD )? Pertanyaan seperti ini banyak dilontarkan warga yang mana tertarik mengetahui lebih tinggi berjauhan tentang pemimpin TNI Angkatan Darat (AD) tersebut.
Kepala Staf TNI Angkatan Darat atau biasa disebut KSAD adalah pejabat tertinggi di tempat lingkungan TNI Angkatan Darat (AD). Letak ini biasa ditempati orang Perwira Tinggi (Pati) bintang 4 atau Jenderal TNI.
Pada tugasnya, individu KSAD bertanggung jawab secara langsung untuk Panglima TNI. Saat ini, jabatan yang disebutkan ditempati Jenderal TNI Maruli Simanjuntak.
Laluberapa kisaran pendapatan yang dimaksud diterima KSAD? Berikut ketentuannya:
Kisaran Gaji KSAD
Besaran penghasilan KSAD sudah pernah diatur pada Peraturan eksekutif (PP) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas melawan PP Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota TNI. Pemberian upah pokok bagi prajurit TNI dibedakan menghadapi pangkat kemudian masa lama kerja atau disebut dengan istilah Masa Kerja Golongan (MKG).
Sebagaimana dijelaskan pada atas, sikap KSAD diduduki orang Perwira Tinggi (Pati) bintang 4 atau Jenderal TNI. Dalam PP tersebut, statusnya masuk golongan IV dengan nominalnya Rp5.238.200 sampai Rp5.930.800.
Selain gaji, KSAD juga berhak mendapat tunjangan kinerja (tukin). Ketentuannya tercantum pada Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Performa Pegawai di dalam Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.
Pada rinciannya, tunjangan kinerja (tukin) terbagi menghadapi 19 kelas jabatan. Terendah ada kelas jabatan 1 dengan nominal Rp1.966.000, sementara paling tinggi ada kelas jabatan KSAD, KSAL, KSAU sebesar Rp37.810.500.
Kemudian, berdasarkan Pasal 14 Peraturan Menteri Keamanan (Permenhan) No. 33 Tahun 2017 tentang Penghasilan Prajurit TNI, disebutkan bahwa ada beberapa komponen tunjangan lain yang dimaksud berhak didapat anggota TNI. Sebut semata seperti tunjangan anak sebesar 2 persen dari pendapatan pokok dengan ketentuan maksimal 2 orang anak kemudian tunjangan suami/istri sebesar 10 persen dari upah pokok.
Lalu, ada juga tunjangan pangan/beras, tunjangan uang lauk pauk, tunjangan umum, tunjangan jabatan struktural/fungsional hingga tunjangan pengabdian wilayah terpencil.
Jadi, terjawab telah pertanyaan mengenai Berapa pendapatan KSAD? Semoga bermanfaat dan juga dapat menambah wawasan Anda.






