Beras Jenis Ini adalah Kena PPN 12% di dalam 2025, Bapanas Ungkap Kriterianya

JAKARTA – Kenaikan Pajak Pertambahan Skor (PPN) dari 11% ke 12% dalam tahun 2025 memicu keresahan pada kalangan masyarakat. Banyak yang dimaksud khawatir kebijakan PPN 12% akan berdampak pada beberapa komoditas pangan, seperti beras premium .
Namun baru-baru ini Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) , Arief Prasetyo Adi memastikan, bahwa beras premium tidak ada akan dikenakan pada pangan pokok strategis seperti beras premium. Menurutnya kenaikan semata-mata berlaku untuk beras impor.
“Jadi beras medium juga premium bukan dikenakan PPN. Beras yang mana kena PPN itu, beras khusus yang digunakan diimpor, misalnya untuk keperluan hotel atau restoran,” ungkap Arief sebagaimana diambil pada Kamis (26/12/2024).
“Adapun pada paparan Kementerian Keuangan sebelumnya tercantum beras premium termasuk kena PPN, itu maksudnya lebih banyak ke beras khusus yang digunakan tidak ada sanggup diproduksi di negeri. Tapi terhadap beras khusus dari lokasi tertentu di dalam Indonesia, misalnya seperti beras aromatik produksi lokal, itu juga bukan kena PPN,” tambahnya.
Arief menjelaskan, dibebaskannya beras premium dari kenaikan PPN merupakan wujud keberpihakan pemerintah terhadap kepentingan penduduk menengah ke bawah. Terlebih pada waktu ini Indonesia sedang berjuang untuk menggalakkan produksi beras pada negeri.
Kualifikasi beras sendiri disebut Arief sudah pernah diatur pada Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 2 Tahun 2023. Dalam beleid disebutkan beras umum terdiri dari melawan beras premium lalu medium yang tersebut ditentukan berdasarkan perbedaan derajat sosoh serta butir patah.
Dirinya pun mengaku telah terjadi mengusulkan untuk Kementerian Keuangan agar pemberlakuan PPN 12% semata-mata untuk beras khusus tertentu yang bukan dapat diproduksi pada di negeri. Ini adalah sudah pernah sesuai dengan pasal 3 ayat 5 pada Bab I pada Perbadan 2 Tahun 2023.
“Beras premium itu sejumlah diminati publik kita secara luas. Persebarannya pun merata di area semua lini pasar. Jadi ini yang digunakan diperhatikan pemerintah, sehingga tak termasuk barang mewah kemudian tak dikenakan PPN seperti yang digunakan ada sebelum ini,” tandasnya.






