BI Buka-bukaan Soal Hitungan Konsekuensi PPN 12 Persen ke Inflasi juga Pendapatan Domestik Bruto

JAKARTA – Bank Indonesia (BI) mengumumkan kenaikan Pajak Pertambahan Angka atau PPN menjadi 12% yang mana akan diberlakukan pemerintah mempunyai dampak yang digunakan terukur terhadap kenaikan harga kemudian Sistem Domestik Bruto (PDB).
Deputi Gubernur BI, Aida Suwandi Budiman menjelaskan, kenaikan PPN ini akan berlaku pada barang serta jasa premium, seperti material makanan premium, jasa lembaga pendidikan premium, pelayanan kemampuan fisik medis premium, juga listrik pelanggan rumah tangga 3.500-6.600 VA.
Berdasarkan data Survei Biaya Hidup (SBH) 2022, barang-barang yang dimaksud miliki bobot 52,7 persen di tempat di keranjang Ukuran Harga Pengguna (IHK). Dia memaparkan, dampak kenaikan PPN terhadap kenaikan harga dihitung berdasarkan asumsi historis Bank Indonesia, terkait tingkat pass-through ke biaya barang.
“Berapa sih yang tersebut akan di tempat passthru atau dijadikan dengan segera kenaikan harga, kan kalau pajak naik dengan segera harganya naik, itu kan kadang-kadang entrepreneur juga bisa saja mengabsorb dikarenakan ia punya keuntungan lalu lain-lain. Nah, berdasarkan historisnya sekitar 50 persen yang mana dalam pass trough. Nah, hitungannya ini mengakibatkan sekitar penambahan pemuaian 0,2 persen. Tetapi apakah ini besar? Jawabannya tidak,” jelas Aida pada konferensi pers RDG BI di area Jakarta, Rabu (18/12/2024).
Menurut Aida, kenaikan harga akibat kenaikan PPN tetap memperlihatkan terkendali di proyeksi target pemuaian 2025 sebesar 2,5% plus minus 1%. Selain itu terdapat faktor-faktor lain yang turut mempengaruhi inflasi, seperti penurunan nilai komoditas global juga kebijakan moneter yang mana konsisten dari BI.
“Jangan lupa juga ada faktor-faktor lain yang mana mempengaruhi, kan enggak hanya saja satu ya, PPN naik, tapi yang lain-lain juga itu harus dilihat,” ungkapnya.
Terkait dampaknya pada PDB, Aida menyebutkan pengaruh kenaikan PPN ini relatif kecil. “Kalau hitungannya langsung-langsung juga enggak terlalu besar, sekitar 0,02 sampai 0,03 tetapi sekali lagi kita jangan semata-mata menghitung seperti itu,” imbuhnya.
Aida juga mengungkapkan, pemerintah sudah menyiapkan berbagai insentif ekonomi. Hal ini guna menjaga keseimbangan dampak dari kebijakan fiskal ini.
“Pemerintah juga melakukan berbagai macam insentif yang lainnya, seperti kemarin kan diberitahukan tentang Paket Stimulus Perekonomian 2025. Ada berbagai macam di tempat sana, termasuk ada penghapusan BPHTB (Bea Perolehan Hak melawan Tanah dan juga Bangunan), PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), kemudian lain-lain. Dan ini kami lihat akibatnya dampaknya untuk Produk Domestik Bruto tak terlalu minimal sekali,” pungkas Aida.






