Bisa Copot Kapolri, Panglima TNI, hingga Ketua KPK, Jadi Senjata DPR Tekan Lembaga Negara

JAKARTA – DPR bisa saja mencopot pejabat negara seperti Kapolri, Panglima TNI, hingga Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil uji kelayakan serta kepatutan atau fit and proper test yang tersebut ditetapkan di rapat paripurna. Kewenangan ini tertuang pada revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib).
Menurut Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari, pembaharuan aturan itu dapat menjadi senjata DPR untuk menekan lembaga negara tertentu. “Motifnya kemungkinan besar pada rangka menekan lembaga-lembaga tertentu, teristimewa Mahkamah Konstitusi (MK) juga itu tentu cara permainan kebijakan pemerintah paling tidaklah sehat yang dimaksud pernah dijalankan DPR pada waktu ini,” ujar Feri, Kamis (6/2/2025).
Dia menyinggung berbagai kelemahan mendasar yang digunakan diadakan DPR di merevisi aturan ini. Sebab, memberhentikan pejabat negara seharusnya tidak kewenangan DPR.
“Mengoreksi lembaga negara lain, khususnya memberhentikan pejabatnya itu tidak tugas DPR, tidak kewenangan. Dia sudah ada campur ke wilayah terlalu jarak jauh di tempat kekuasaan lembaga lain,” ucapnya.
Feri menilai DPR seperti tiada paham apa pun persoalan peraturan perundang-undangan. Maka itu, aturan baru ini tentunya tak layak disahkan.
Peraturan tata tertib seharusnya lebih besar berpengaruh terhadap urusan internal DPR. “Kebodohan DPR ini perlu ditertawakan secara berjamaah oleh rakyat,” katanya.
Keputusan ini diambil pada Rapat Paripurna DPR di area Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025). “Tibalah saatnya kami memohonkan persetujuan fraksi-fraksi terhadap hasil pembahasan revisi peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) apakah dapat disetujui?” tanya Wakil Ketua DPR Adies Kadir.
“Setuju,” jawab anggota badan yang hadir.
Sebelum pengambilan keputusan, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Sturman Panjaitan melaporkan hasil pembahasan pada Baleg tentang pembaharuan Tatib. Dalam pembahasan tersebut, ada penambahan Pasal 228 A.






