BNI Perkuat Tata Kelola Korporasi lalu Pemberantasan Korupsi

JAKARTA – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk ( BNI ) terlibat menerapkan berbagai langkah strategis untuk menguatkan tata kelola perusahaan dan juga pemberantasan korupsi. Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo mengungkapkan, perseroan telah lama mengimplementasikan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) sebagai bagian dari pelaksanaan Perpres No 54/2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.
Inisiatif ini, jekas Okki, sejalan dengan visi Asta Cita Presiden Prabowo yang digunakan menekankan pentingnya reformasi birokrasi juga pemberantasan korupsi. “BNI sebagai BUMN diwajibkan untuk memiliki serta menerapkan SMAP. Hal ini selaras dengan visi Presiden di memerangi korupsi secara menyeluruh,” ujar Okki pada keterangan pers, Kamis (23/1/2025).
Dia mengungkapkan bahwa BNI telah lama meraih sertifikasi SNI ISO 37001:2016 untuk SMAP pada berbagai lingkup aktivitas. Sertifikasi yang dimaksud meliputi Pengadaan Barang kemudian Jasa (2020), Segmen Kredit Korporasi (2022), serta Dana Pensiun (2024). Sertifikat ini berlaku hingga 31 Desember 2026.
BNI juga berhasil mempertahankan sertifikasi yang disebutkan melalui surveillance audit yang digunakan dijalankan Tuv Nord Indonesia pada Desember 2024. Audit ini menyatakan sistem mutu BNI telah terjadi memenuhi standar ISO 37001:2016, sehingga sertifikat dapat terus dipertahankan.
BNI juga menguatkan komitmen integritas melalui penandatanganan pakta integritas oleh seluruh Hi-Movers. Pakta ini mencakup 17 pernyataan yang mana dikelola secara digital melalui DIGI HC BNI sebagai salah satu implementasi pada memperkuat perusahaan secara accountable di area BNI.
Langkah-langkah strategis yang mana dijalankan BNI ini menurutnya tiada cuma meningkatkan kekuatan tata kelola perusahaan tetapi juga menyokong terciptanya lingkungan kerja yang bersih, transparan, dan juga akuntabel, sejalan dengan semangat reformasi yang dimaksud digaungkan oleh pemerintah.






