Dasar hukum serta pembentukan menteri di Undang-undang dalam Indonesi

DKI Jakarta – Pembentukan atau pemilihan menteri merupakan salah satu aspek penting pada sistem pemerintahan Indonesia. Menteri sebagai bagian dari kabinet mempunyai peran strategis pada pelaksanaan kebijakan publik, pengelolaan sumber daya, lalu pengembangan program-program yang mana berdampak secara langsung pada masyarakat.
Menteri adalah pejabat membesar negara yang tersebut diangkat oleh presiden untuk membantu menjalankan pemerintahan, yang mana bertanggung jawab di mengurus kementerian yang dipimpinnya.
Dalam tugasnya, setiap menteri menyusun kebijakan sesuai dengan bidang dan juga tugas masing-masing, dan juga melaksanakan program-program yang dimaksud sesuai dengan visi serta misi pemerintah.
Selain itu, menteri mempunyai peran di pengambilan langkah serta pelaporan untuk presiden mengenai penyelenggaraan tugas kementerian.
Berikut, informasi terkait dasar hukum serta ketentuan pembentukan menteri pada Undang-Undang di dalam Indonesia.
Dasar hukum pembentukan menteri
1. UUD 1945
Pada pasal 17 UUD 1945 menyatakan bahwa "Presiden mengangkat menteri-menteri serta diberhentikan oleh Presiden”. Dalam menjalankan tugasnya, presiden dibantu oleh menteri untuk membantu di menjalankan pemerintahan. Ini adalah menegaskan kewenangan presiden di mengangkat menteri, juga dapat diberhentikan secara langsung oleh presiden
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008
Undang-undang ini mengatur tentang pembentukan, pengorganisasian, serta fungsi kementerian. Dalam pasal-pasalnya, undang-undang ini menjelaskan kerangka organisasi kementerian serta mekanisme pembentukan kemudian pengangkatan menteri.
Ketentuan pembentukan menteri di Undang- undang
Pembentukan atau pemilihan menteri dijalankan secara dengan segera oleh presiden, sesuai dengan ketentuan yang mana diatur di beraneka pasal Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, teristimewa di Bab V. Berikut adalah ketentuannya:
• Pasal 12
Presiden membentuk Kementerian luar negeri, pada negeri, serta pertahanan, sebagaimana dimaksud di Undang-Undang Dasar Negara Republik Tanah Air Tahun 1945.
• Pasal 13
1. Presiden membentuk Kementerian sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (2) serta ayat (3).
2. Pembentukan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan:
- Efisiensi lalu efektivitas
- Cakupan tugas lalu proporsionalitas beban tugas
- Kesinambungan, keserasian, dan juga keterpaduan pelaksanaan tugas.
- Perkembangan lingkungan global.
• Pasal 14
Untuk kepentingan sinkronisasi juga koordinasi urusan Kementerian, presiden dapat membentuk Kementerian koordinasi.
• Pasal 15
Jumlah keseluruhan Kementerian sebagaimana dimaksud di Pasal 12, Pasal 13, dan juga Pasal 14 paling berbagai 34 (tiga puluh empat).
• Pasal 16
Pembentukan Kementerian sebagaimana dimaksud pada Pasal 12, Pasal 13, kemudian Pasal 14 paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak Presiden mengucapkan sumpah/janji.
Artikel ini disadur dari Dasar hukum dan pembentukan menteri dalam Undang-undang di Indonesia






