Coretax Berlaku Sejak Awal 2025, Luhut Ungkap Urgensi dan juga Manfaat Sistem Pajak Baru

JAKARTA – Ketua Dewan Perekonomian Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan kembali menekankan urgensi dan juga khasiat besar dari sistem pajak baru, Coretax yang dimaksud sudah pernah mulai diterapkan sejak awal Januari 2025. Menurutnya penerapan Coretax menjadi langkah strategis pemerintah, sebagai bagian dari reformasi perpajakan nasional.
“Saya memberi apresiasi untuk Kementerian Keuangan melawan pelaksanaan Coretax. Meskipun masih di tahap transisi, saya yakin sistem ini lambat laun akan berjalan dengan baik. Saya juga menggalakkan keberlanjutan layanan bantuan (helpdesk) selama masa implementasi awal ini agar tantangan yang tersebut dihadapi dapat segera diatasi,” ujar Luhut pada waktu pertemuan internal dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Selasa (14/1/2025).
Dalam pertemuan tersebut, Luhut juga menekankan bahwa sistem informasi DJP sebelumnya masih miliki keterbatasan, seperti teknologi yang dimaksud out of date, data yang belum lengkap, juga kurangnya integritas data. Sistem Coretax hadir untuk menjawab tantangan ini dengan menghadirkan sistem akuntansi yang mana terintegrasi dan juga mampu mengkonsolidasikan data perpajakan secara menyeluruh.
Implementasi Coretax diproyeksikan meningkatkan tax ratio Indonesia sebesar 2 persen poin dari kondisi ketika ini juga menyembunyikan tax gap sebesar 6,4 persen dari PDB, sebagaimana dipaparkan Bank Dunia. Langkah ini berpotensi menambah penerimaan negara dan juga membuka kesempatan untuk mengoptimalkan peluang pajak hingga Rp1.500 triliun pada lima tahun ke depan.
Luhut juga menekankan pentingnya integrasi Coretax dengan sistem Govtech untuk menguatkan interoperabilitas data antarinstansi. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi serta disiplin pajak masyarakat. Namun, Luhut mengingatkan bahwa aspek keamanan data harus menjadi prioritas utama.
“Sistem keamanan harus dirancang dengan sangat baik untuk menumbuhkan kepercayaan wajib pajak. Dengan pertukaran data secara real-time antara Coretax dan juga Govtech, integritas juga keamanan data wajib dijaga agar dapat memperkuat keberhasilan acara ini,” tambahnya.
Kehadiran sistem Coretax ini tidak ada belaka meningkatkan pelayanan pajak, tetapi juga memberikan dampak positif bagi penerimaan negara. Saat ini, DJP telah dilakukan mencatatkan 776 jt e-faktur per tahun, atau rata-rata 2 jt kegiatan e-faktur setiap harinya. Hal ini menunjukkan peluang besar yang dapat dioptimalkan melalui digitalisasi perpajakan.
“Melalui implementasi Coretax, pemerintah berharap dapat menciptakan biosfer perpajakan yang tambahan transparan, akuntabel, juga berorientasi pada pelayanan, sekaligus menguatkan pondasi sektor ekonomi Indonesia untuk menghadapi tantangan global pada masa depan,” pungkasnya.






