KKP tindakan tegas kapal langgar alih muat ikan di dalam Laut Aru

Ibukota – Kementerian Kelautan kemudian Perikanan (KKP) menindak tegas Kapal Ikan Indonesia (KII) yang digunakan terindikasi melakukan pelanggaran alih muat ikan (transhipment) pada Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 718 Laut Aru.
Direktur Jenderal Pengawasan Narasumber Daya Kelautan kemudian Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono (Ipunk) mengungkapkan bahwa tindakan tegas dijalankan sebab hal yang dimaksud bertentangan dengan kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) gagasan Menteri Kelautan juga Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.
"Tindakan alih muat ikan ilegal akan mengganggu pengumpulan data ikan yang ditangkap juga kemungkinan kapal menangkap ikan melebihi kuota semakin besar,” kata Ipunk pada keterangan di area Jakarta, Senin.
Dia menyampaikan bahwa Menteri Kelautan juga Perikanan Sakti Wahyu Trenggoni sudah pernah mengarahkan terkait penerapan kebijakan Penangkapan Ikan Terukur agar sumber daya perikanan dapat dikelola secara lebih lanjut baik serta berkelanjutan.
Ipung menjelaskan, berdasarkan hasil pengawasan after fishing yang digunakan dijalankan oleh pasukan Pengawas Perikanan Pangkalan PSDKP Tual, kapal berinisial KM. JSM (GT. 75) terindikasi melakukan alih muat ikan ilegal di dalam sedang laut dengan kapal pengangkut berinisial KM. KS yang tersebut tidak mitranya.
“Untuk melakukan alih muat ikan dalam sedang laut, kapal pengangkut ikan kemudian kapal penangkap ikan harus bermitra atau di satu kesatuan usaha lalu juga memiliki area penangkapan ikan juga pelabuhan pangkalan yang dimaksud sama,” terang Ipunk.
Sementara itu, Direktur Pengawasan Informan Daya Perikanan KKP Halid K Jusuf menyebutkan pengaturan transhipment diatur dengan ketentuan bahwa kapal pengangkut ikan harus mempunyai perizinan mencoba subsektor pengangkut ikan dari tempat penangkapan ikan, baik itu WPPNRI maupun laut lepas.
Selain itu, kapal penangkap ikan yang tersebut merupakan satu kesatuan bidang usaha harus tercantum di dokumen perizinan mencoba pada kapal pengangkut ikan dimaksud.
Dia menyebutkan, Pengawas Perikanan Pangkalan PSDKP Tual telah terjadi menindaklanjuti dengan memanggil serta memeriksa nakhoda KM. JSM.
"Pemilik kapal kami kenakan saksi administratif merupakan denda administratif lalu telah dilakukan dijalankan pembayaran per tanggal 20 Februari 2025,” terang Halid.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan juga Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan bahwa WPPNRI 718 pada kebijakan penangkapan ikan terukur miliki aspek penting, yakni termasuk di Zona III yang mana miliki komoditas ikan penting seperti tuna.
Trenggono memohonkan jajarannya Direktorat Jenderal PSDKP KKP untuk dapat melakukan pengawasan sejak dari sebelum kegiatan penangkapan ikan (before fishing), ketika sedang melaksanakan kegiatan penangkapan ikan (while fishing), selama pendaratan hasil tangkapan ikan (during landing), juga pasca pendaratan hasil tangkapan ikan (post landing).






