Cukai Minuman Manis Bakal Berlaku di area 2025, Apa Saja Emiten Terdampak?

JAKARTA – pemerintahan berencana menerapkan cukai minuman berpemanis di kemasan (MBDK) pada semester kedua tahun 2025, apabila prosesnya berjalan lancar. Sebelum diterapkan, pemerintah akan menyusun terlebih dahulu peraturan teknisnya melalui Peraturan pemerintahan serta Peraturan Menteri Keuangan.
Di mana, peraturan teknis yang disebutkan akan mengatur ambang batas, jenis MBDK, hingga besaran tarif cukai yang dimaksud akan dikenakan. Dengan demikian, cukai MBDK tidaklah akan dengan segera dikenakan untuk semua minuman yang digunakan termasuk di kelompok MBDK. eksekutif sendiri memiliki target penerimaan negara dari cukai minuman berpemanis di kemasan sebesar Rp3,5 triliun pada 2025.
Analis Stockbit Sekuritas, Edi Chandren menyampaikan, bahwa secara kuantitatif, estimasi dampak negatif cukai MBDK bagi profitabilitas perusahaan konsumer baru dapat dihitung pasca pemerintah merilis peraturan teknis perhitungan cukai.
“Namun, secara kualitatif, kami menilai dampak negatif dari cukai yang dimaksud bisa saja cuma diminimalisasi dengan perusahaan dapat meluncurkan hasil sejenis yang digunakan lebih lanjut rendah gula (less sugar) kemudian perusahaan dapat meneruskan (pass–on) sebagian beban cukai ke di tarif jual produk,” kata Edi pada risetnya, Selasa (14/1/2025).
Kebijakan yang dimaksud diperkirakan akan berdampak secara langsung pada beberapa emiten , teristimewa perusahaan yang mana berfokus pada pemasaran item minuman.
Mulai dari PT Indofood CBP Maju Makmur Tbk (ICBP), PT Indofood Berhasil Makmur Tbk (INDF), PT Industri Jamu lalu Farmasi Sido Muncul Tbk (SIDO), PT Ultrajaya Milk Industry & Trading Company Tbk (ULTJ), PT Mayora Indah Tbk (MYOR), PT Cisarua Mountain Dairy Tbk (CMRY) dan juga PT Kino Indonesia Tbk (KINO).
Edi menyoroti PT Mayora Indonesia Tbk (MYOR), yang digunakan mempunyai komoditas terekspos cukai MBDK sebesar 25–30 persen dari total pendapatan, berpotensi merasakan dampak terbesar dari penerapan cukai ini, disertai oleh PT Industri Jamu lalu Farmasi Sido Muncul Tbk (SIDO) yang tersebut mempunyai eksposur sekitar 15–20% pendapatan.
Sebelumnya, pada September 2024, DPR mengusulkan tarif cukai MBDK minimum sebesar 2,5% pada 2025 serta akan secara bertahap ditingkatkan hingga mencapai 20%. Usulan yang disebutkan berbeda dengan rancangan yang beredar sebelumnya, di dalam mana tarif cukai MBDK yang dimaksud dipertimbangkan adalah Rp1.771 per liter, sejalan dengan rata–rata tarif cukai MBDK di dalam negara–negara Asia Tenggara.
Wacana cukai MBDK pada September 2024 yang disebutkan tidaklah mencantumkan kriteria produk-produk MBDK yang mana akan dikenakan cukai. Namun, pada rancangan sebelumnya, komoditas MBDK yang tersebut dipungut cukai yakni, komoditas MBDK tanpa unsur tambahan pangan pemanis dengan kadar gula lebih besar dari 6 gram per 100 ml juga komoditas MBDK yang dimaksud mengandung materi tambahan pangan pemanis alami ataupun buatan di kadar berapa pun.






