Daftar UMR Jabodetabek Terbaru di area 2025, Perkotaan Bekasi Catat Kenaikan Tertinggi

JAKARTA – Beberapa wilayah di area Indonesia telah terjadi menetapkan upah minimum yang mana akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Salah satunya adalah DKI DKI Jakarta dan juga kawasan Jabodetabek yang tersebut meliputi Bogor, Depok, Tangerang, juga Bekasi.
Penetapan upah minimum ini merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Di DKI Jakarta, Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 telah terjadi ditetapkan sebesar Mata Uang Rupiah 5.396.761.
UMP ini mengalami kenaikan 6,5 persen, atau sekitar Rupiah 329.380, dibandingkan dengan UMP tahun 2024 yang dimaksud sebesar Simbol Rupiah 5.067.381. Keputusan ini tercantum di Keputusan Gubernur DKI Ibukota Indonesia Nomor 829 Tahun 2024 mengenai Upah Minimum Provinsi Tahun 2025.
Sementara itu, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di dalam kawasan Jabodetabek juga mengalami perubahan. Berikut adalah rincian UMK yang ditetapkan untuk wilayah Jabodetabek pada 2025:
1. UMK Kota Bekasi: Mata Uang Rupiah 5.558.514, naik dari sebelumnya Rupiah 5.219.263.
2. UMK Daerah Perkotaan Bekasi: Rupiah 5.690.752, meningkat dari Mata Uang Rupiah 5.343.430.
3. UMK Perkotaan Depok: Mata Uang Rupiah 5.195.720, naik dari Simbol Rupiah 4.878.612.
4. UMK Daerah Perkotaan Bogor: Rupiah 5.126.897.
5. UMK Pusat Kota Tangerang: Rupiah 5.069.708, naik dari Mata Uang Rupiah 4.760.289.
6. UMK Pusat Kota Tangerang Selatan: Rupiah 4.974.392, meningkat dari Simbol Rupiah 4.670.791.
7. UMK Kota Tangerang: Mata Uang Rupiah 4.901.117, naik dari Simbol Rupiah 4.601.988.
8. UMK Wilayah Bogor: Mata Uang Rupiah 4.877.211.
Selain itu, di dalam Provinsi Banten, yang mana juga merupakan bagian dari kawasan Jabodetabek, UMK telah dilakukan ditetapkan sebagai berikut, sesuai dengan Keputusan Gubernur Banten Nomor 471 Tahun 2024:
1. UMK Kota Tangerang: Simbol Rupiah 4.901.117, meningkat dari Mata Uang Rupiah 4.601.988.
2. UMK Daerah Perkotaan Tangerang: Rupiah 5.069.708, naik dari Rupiah 4.760.289.
3. UMK Daerah Perkotaan Tangerang Selatan: Rupiah 4.974.392, meningkat dari Mata Uang Rupiah 4.670.791.






