Didampingi LBHAP Muhammadiyah, Korban PIK 2 Charlie Chandra Sujud Minta Pertolongan Prabowo

JAKARTA – Seorang warga bernama Charlie Chandra memohonkan pertolongan untuk Presiden Prabowo Subianto . Ia bersujud di konferensi pers di area Auditorium KH Ahmad Dahlan Gedung Dakwah Muhammadiyah, Menteng, Ibukota Indonesia Pusat, hari terakhir pekan (7/2/2025), dikarenakan tindakan hukum yang menjeratnya dilanjutkan.
Charlie Chandra sebelumnya dikriminalisasi kemudian ditetapkan sebagai terperiksa perkara pemalsuan surat tanah setelahnya mempertahankan tanah milik keluarganya seluas 8,7 hektare yang tersebut sekarang ini telah dibangun permukiman elite Pantai Indah Kapuk (PIK) 2. Polda Banten kemudian menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Namun penerbitan SP3 itu kemudian dibatalkan oleh majelis hakim praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten, sehingga kasusnya dilanjutkan/.
“Saya minta tolong untuk Presiden Prabowo untuk melindungi lalu memulihkan hak rakyat. Hari ini saya bersujud untuk Anda sebagai Presiden Republik Indonesia untuk menghentikan kezaliman ini juga melindungi rakyat Banten,” kata Charlie dilanjutkan bersujud di dalam hadapan awak media dalam Auditorium KH Ahmad Dahlan Gedung Dakwah Muhammadiyah, Menteng, Ibukota Pusat, Hari Jumat (7/2/2025).

Charlie juga memohonkan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo kemudian Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto agar berpihak untuk rakyat kemudian tidaklah terjadi kejadian kriminalisasi.
“Saya harap Bapak Kapolri lalu Kapolda Banten yang mana terhormat berpihak pada rakyat, jangan biarkan kami dikriminalisasi terus capek,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Penelitian & Advokasi Publik LBHAP PP Muhammadiyah, Gufroni menjelaskan, Charlie Chandra pernah ditahan selama tiga bulan. Kasusnya dihentikan seiring keluarnya SP3 oleh Polda Banten.
“Namun beberapa hari lalu beliau menyampaikan perkara ke publik, ternyata dari pihak pengembang, PT Mandiri Bangun Makmur, tidak ada terima dikarenakan Pak Charlie Chandra mengungkap persoalan yang tersebut dialami ke publik,” ungkap Gufroni.
Charlie kembali menjadi dituduh setelahnya PN Serang mengabulkan praperadilan. Karena itu, Charlie memohonkan bantuan hukum untuk LBHAP PP Muhammadiyah berhadapan dengan proses hukum yang dialaminya sekarang.






