DKP tindakan tegas penjual ikan predator di DIY

Penindakan dilaksanakan 2023, tapi vonisnya jatuh 2024. Ada tiga (penjual ikan hias), dalam Kota Sleman dua dan juga dalam Bantul satu
Yogyakarta – Dinas Kelautan kemudian Perikanan (DKP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menindak tegas penjual ikan predator kemudian invasif dalam wilayah ini akibat ikan yang dimaksud telah lama mengancam keberlangsungan lingkungan perairan, teristimewa perikanan.
Kepala Sektor Kelautan Pesisir serta Pengawasan DKP DIY Veronica Vony Rorong ketika dihubungi di Yogyakarta, Jumat, mengatakan, tiga pemilik toko ikan hias ke DIY telah dilakukan diadili juga divonis hukuman kurungan satu hingga dua bulan oleh sebab itu terbukti mengedarkan ikan itu.
"Penindakan dilaksanakan 2023, tapi vonisnya jatuh 2024. Ada tiga (penjual ikan hias), ke Daerah Sleman dua kemudian ke Bantul satu," ucap dia.
Vony mengatakan, setiap pengawasan peredaran ikan invasif itu bersinergi dengan Direktorat Kepolisian Perairan kemudian Lingkungan (Ditpolairud) Polda DIY.
"Untuk yang digunakan jual di dalam toko, sementara ini sudah ada tiada ada. Tapi kalau yang dimaksud 'online', kami masih menemukan, cuma di mana kami mau berinteraksi, ikannya tidak ada ada jadi belum ketemu ikannya," ucap dia.
Menurut Vony, penindakan penjual ikan predator digencarkan mengingat persebaran ikan yang disebutkan sangat cepat lalu telah dilakukan merajalela di dalam perairan DIY baik dalam sungai maupun waduk.
Dia mencontohkan, di dalam Waduk Sermo, Kulon Progo diperkirakan mencapai 80 persen ikan sudah pernah didominasi ikan predator jenis Red Devil.
"Kalau penduduk mancing dapetnya tidak ikan lokal, tapi Red Devil lalu mereka itu itu berkembangnya sangat cepat," ujar dia.
Selain cepat beranak-pinak, menurut dia, ikan-ikan yang bersifat buas atau predator itu juga memangsa ikan asli atau ikan spesies lain.
Karena itu, pemasukan, pembudidayaan, peredaran juga pengeluaran jenis ikan yang mana membahayakan itu telah terjadi dilarang keras melalui Peraturan Menteri (Permen) Kelautan Perikanan (KP) Nomor 19 tahun 2020.
Selain menindak penjualnya, sosialisasi kemudian pengawasan diintensifkan melibatkan Tim Publik Pengawas (Pokmaswas) yang tersebut bertugas melihat, mendengar, juga melaporkan adanya pemeliharaan ikan itu.
Vony mengimbau rakyat yang dimaksud masih memelihara atau memasarkan agar secara sukarela segera mengemukakan ikan itu ke DKP DIY atau memusnahkan secara mandiri.
Memelihara maupun menjadikan ikan predator sebagai hiasan, ditegaskan Vony juga dilarang sesuai Permen KP Nomor 19 tahun 2020.
Sejak awal 2024, DKP DIY telah terjadi memusnahkan berjumlah 31 ekor ikan predator yang terdiri melawan 28 ekor ikan jenis Aligator, 2 ekor Piranha, dan juga 1 ekor Arapaima.
Sementara, hingga pada masa kini tercatat lima khalayak yang mana sudah mendeklarasikan secara sukarela. "Kalau yang mana pemilik pribadi, saya rasa masih ada, masih banyak," ujar dia.
Dia menjamin penyerahan secara sukarela tidak ada akan dikenai sanksi serta apabila dibutuhkan DKP DIY siap melakukan penjemputan ikan itu.
"Masyarakat enggak usah takut. Dengan merek mengemukakan pada kami, dia tak kena sanksi apa-apa. Cukup diserahkan pada kami, jangan sampai saking takutnya nanti malah dibuang ke sungai dikarenakan sanggup mengganggu keseimbangan, merobohkan ekosistem," tutur Vony.
Artikel ini disadur dari DKP tindak tegas penjual ikan predator di DIY






