PPN Naik Jadi 12%, Pengusaha Hotel juga Tempat Makan Bunyikan Alarm Bahaya

JAKARTA – Ketua Umum Perhimpunan Hotel juga Tempat Makan Indonesia (PHRI) Hariyadi Sukamdani memperingatkan, bahwa kebijakan PPN 12% yang dimaksud akan diberlakukan tahun depan dapat menimbulkan perniagaan hotel juga restoran tercekik. Hal ini disampaikannya di konferensi pers dalam Jakarta, Selasa (19/11/2024).
“Jadi kalau kenaikan 1% itu memang sebenarnya sensitif juga pada masyarakat. Saya rasa yang dimaksud memberikan masukan atau warning dari dunia bisnis sejumlah ya, bukanlah hanya sekali hotel-restoran, semua sektor rasanya telah memberikan warning bahwa itu akan berdampak terhadap penurunan penjualan,” katanya.
Hariyadi menjelaskan, perusahaan hotel lalu restoran memiliki mata rantai yang tersebut sangat luas, mulai dari vendor yang bergerak di dalam sektor peternakan juga pertanian yang memasok keinginan pangan hingga UMKM di dalam sektor amenities. Sehingga menurutnya, kebijakan PPN 12% akan merugikan sejumlah pihak.
“Jadi hotel itu kan punya mata rantai yang tersebut luas ya. Mulai dari sub vendor perternakan untuk telur, ayam, sapi, lalu juga dalam sisi pertanian yang dimaksud suplai untuk sayur lalu sebagainya. Kemudian dari amenities, semua yang digunakan terkait dengan misalnya untuk sabun, segala macam. Semua akan terkena serta itu relatif adalah UMKM,” terangnya.
Lebih lanjut, Hariyadi mengaku bahwa pada waktu ini pun pemasukan di tempat bidang hotel dan juga restoran telah menurun. Penurunan konsumsi publik sudah terjadi khususnya untuk market menengah ke bawah. Ia berharap agar situasi ini bukan diperparah dengan adanya kebijakan PPN 12% pada 2025 mendatang.
“Kami berharap kebijakan ini dapat ditinjau kembali, akibat dampaknya tak belaka pada pelaku usaha, tapi juga pada tenaga kerja kemudian habitat pariwisata secara keseluruhan,” tandasnya.






