DPR Jangan Hambat Parpol Nonparlemen Jadi Anggota pemilihan

JAKARTA – Pembina Perkumpulan untuk pemilihan serta Demokrasi ( Perludem ) Titi Anggraini mengajukan permohonan DPR dapat menimbulkan aturan untuk mempermudah partai kebijakan pemerintah (parpol) nonparlemen dapat menjadi kontestan pemilihan umum pasca Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden ( presidential threshold ). Ia meminta, agar DPR tak menghambat hak urusan politik partai nonparlemen .
Usulan itu dilontarkan Titi di diskusi yang dimaksud diselenggarakan Integrity bertajuk “Kontroversi Pilpres Pasca Pembatalan Syarat Ambang Batas Oleh MK,” dalam Diskusi Coffe, Ibukota Indonesia Selatan, Akhir Pekan (12/1/2025). Titi mengatakan, partai parlemen telah dilakukan diberi kemudahan menjadi partisipan kebijakan pemerintah oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurutnya, partai parlemen berpeluang besar menjadi partisipan pemilu. “Karena yang tersebut sudah ada 99% pasti jadi partai partisipan kebijakan pemerintah 2029, itu adalah partai parlemen berkat budi baik MK melalui putusan 55/2020, partai parlemen tak perlu diverifikasi faktual, partai nonparlemen harus verifikasi administrasi kemudian faktual,” kata Titi.
Kendati sudah diberi kemudahan oleh MK, ia memohonkan partai parlemen tak menghambat hak urusan politik partai nonparlemen. Menurutnya, partai parlemen di area DPR perlu memudahkan partai nonparlemen menjadi kontestan pemilu.
“Sudah dikasih kebaikan MK jangan menghambat hak urusan politik yang lain. Lebih baik kemudian biarkan kompetisinya sehat, persyaratan menjadi partisipan pemilihan umum kalau mampu malah dimudahkan,” ungkap Titi.
Baca Juga: Presidential Threshold Dihapus, Capres Tunggal Pupus
Ia pun menyarankan agar DPR menghasilkan ambang batas fraksi untuk menghindari fragmentasi di dalam parlemen. Namun, Titi menilai, perlu adanya kemudahan partai nonparlemen menjadi partisipan pemilu.
“Kalau ingin mengurangi fragmentasi di tempat parlemen, dikarenakan memang benar parlemen sebagai mitra Presiden perlu fragmentasi simpel dari sisi kekuatan politik, itu bisa saja diberlakukan dengan ambang batas fraksi,” ungkap pengajar hukum pilpres Universitas Indonesia ini.
“Biarkan partai-partai masuk parlemen. Hapuskan semata ambang batas parlemen, kalau mau tetap memperlihatkan ambang batas, seperti usulan Perludem, 1% saja,” pungkasnya.






