Pemanfaatan Dana Iklim Harus Berintegritas, untuk Pengurangan Emisi Karbon

BAKU – Inovasi pendanaan aksi iklim harus diiringi dengan pengawasan yang berintegritas. Hal itu untuk meyakinkan pendanaan benar-benar sampai dalam tingkat tapak kemudian dimanfaatkan dengan tujuan untuk pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK).
Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Fathan Subchi mengungkapkan, salah satu perubahan pendanaan aksi iklim adalah transaksi fiskal berbasis ekologi, seperti dilaksanakan eksekutif Indonesia.
Berdasarkan kebijakan yang disebutkan pemerintah pusat menggalang pendanaan aksi iklim di dalam tingkat sub-nasional atau pemda lewat Dana Alokasi Umum (DAU). Kebijakan ini dengan keberadaan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara otoritas Pusat kemudian pemerintahan Daerah (HKPD).
“UU itu menjadikan tutupan hutan sebagai indikator yang dimaksud menghasilkan pemerintah provinsi, kabupaten/kota mendapatkan kesempatan menerima pendanaan berdasarkan luas tutupan hutannya dengan dengan indikator penting lainnya,” kata Fathan ketika menyampaikan pidato kunci pada diskusi panel bertajuk Climate Breakthroughs for Finance Forest, and Waste di dalam Paviliun Indonesia pada Pertemuan Perubahan Iklim COP29 UNFCCC di tempat Baku, Azerbaijan, Selasa (19/11/2024).
Fathan mengungkapkan perubahan pendanaan yang dimaksud memperlihatkan komitmen Indonesia untuk melakukan konstruksi berkelanjutan dalam seluruh wilayahnya. Sekaligus melindungi hutan kemudian ekosistem.
“Pemerintah tempat yang tersebut memiliki tutupan hutan akan mengawasi keuntungan dengan melindungi area yang disebutkan secara khusus dengan dukungan transaksi fiskal,” ujarnya.
Dia menjelaskan Indonesia pada 2023 sudah pernah memobilisasi sekitar USD1 miliar (sekitar Rp15 triliun) dengan mekanisme transaksi fiskal melalui indikator tutupan hutan. Terkait hal itu beliau meyakinkan BPK berperan mengawasi lalu menjamin akuntabilitas dari pemanfaatan dana tersebut.
Pihaknya juga menghasilkan rekomendasi terhadap kementerian/lembaga terkait untuk menimbulkan standar yang jelas evaluasi terkait deforestasi. Hal ini sebagai bagian dari rencana aksi iklim dan juga menyelaraskan target penurunan deforestasi pada tingkat nasional sub-nasional.
Anggota Komisi XII DPR Ratna Juwita Sari mengungkapkan sumber pendanaan iklim yang dapat dilirik salah satunya adalah lingkungan ekonomi karbon sukarela. “Indonesia berpotensi mendapat sumbangan dari lingkungan ekonomi karbon hingga USD10 miliar per tahun,” katanya.
Ratna mengungkapkan, selain dari sektor kehutanan juga pemakaian lahan lainnya, sektor sampah lalu energi juga potensial untuk mendapat dukungan pendanaan dari lingkungan ekonomi karbon sukarela. “Potensi pendanaan iklim dari lingkungan ekonomi karbon untuk sektor sampah serta energi dapat mencapai 3,5-6 miliar dolar per tahun yang dimaksud dapat dimanfaatkan untuk pengaktifan lapangan kerja, pengentasan kemiskinan lalu menggalang Indonesia pertumbuhan rendah karbon,” ujarnya.
Direktur PT Astra Otoparts Ronny Kusgianta menjelaskan, pihaknya berjanji untuk beroperasi secara berkelanjutan. Salah satu langkah yang tersebut dilaksanakan adalah dengan menerapkan pengelolaan sampah serta limbah. “Kami menerapkan circular economy di pengelolaan sampah dan juga limbah,” katanya.






