Membandingkan Gugatan Praperadilan Tom Lembong lalu Paman Birin terhadap Jampidsus-KPK

JAKARTA – Jaksa Agung Muda Pidana Khusus ( Jampidsus ) Kejaksaan Agung lalu Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menghadapi gugatan Praperadilan pada waktu yang hampir bersamaan. Jampidsus digugat oleh terperiksa perkara importasi gula, Thomas Lembong, sedangkan KPK digugat oleh Sahbirin Noor yang digunakan dijadikan terperiksa persoalan hukum gratifikasi.
Dua gugatan praperadilan yang disebutkan menarik dicermati oleh sebab itu hasilnya sangat berbeda. Thomas Lembong lewat kuasa hukumnya mendaftar gugatan praperadilan ke PN Ibukota Selatan pada 5 November 2024. Selama persidangan, kuasa hukum Tom Lembong berupaya membuktikan ada kesalahan prosedur di penetapan terdakwa untuk perkara dugaan korupsi importasi gula. Salah satu yang dimaksud ingin dibuktikan kuasa hukum Tom Lembong terkait dengan perhitungan kerugian keuangan negara di persoalan hukum itu. Namun hakim memutuskan menolak gugatan tersebut.
Adapun Sahbirin Noor atau akrab disapa Paman Birin mendaftarkan gugatan praperadilan pada 10 Oktober 2024 setelahnya dijadikan dituduh oleh sebab itu tertangkap pada sebuah operasi tangkap tangan (OTT) pada 6 Oktober 2024. KPK terus mengakumulasi bukti dengan memeriksa 17 saksi hingga 31 Oktober 2024 untuk menjerat Paman Birin. Sidang praperadilan Paman Birin terhadap KPK berlangsung hingga 12 November yang mana pada akhirnya majelis Pengadilan Negeri (PN) Ibukota Selatan mengabulkan permohonan itu. Berselang sehari putusan praperadilan itu, Paman Birin mengundurkan diri sebagai Gubernur Kalimantan Selatan walau masih menyisakan waktu masa jabatannya.
Pengamat hukum pidana dari Universitas Bung Karno (UBK), Cecep Handoko mengatakan, KPK yang kerap kalah pada gugatan praperadilan seharusnya tambahan cermat di menangani sebuah perkara. Apalagi KPK merupakan lembaga hukum yang dimaksud khusus menangani perkara korupsi.
“Menarik bila ditarik ke belakang, di tempat mana KPK hadir untuk memberantas korupsi, bukan seperti lembaga hukum lainnya seperti Kejaksaan dan juga Polri, yang dimaksud memang sebenarnya lahir mencakup seluruh penanganan perkara hukum. Harusnya KPK lebih besar matang juga fokus menangani sebuah perkara,” kata Cecep di keterangannya, Akhir Pekan (8/12/2024).
Pria yang tersebut karib disapa Ceko ini mengajukan permohonan KPK mawas diri dengan cara belajar untuk Kejakgung agar pada menangani sebuah perkara bukan digugat kemudian kalah lagi lewat praperadilan. “Segmennya kan jelas, tipikor, bukanlah perkara lainnya. Hal ini perlu ditekankan agar KPK kembali belajar. Agar apa? Supaya penanganan sebuah perkara itu tidak ada dipatahkan,” ujarnya.
Senada disampaikan pengamat hukum pidana UPN Veteran Jakarta, Beni Harmoni Harefa. Menurutnya, yang dimaksud terpenting dari persoalan hukum korupsi adalah membuktikan perbuatan niat jahatnya. Hal itu pula yang dimaksud ingin dibuktikan Tom Lembong lewat kuasa hukumnya pada waktu praperadilan, termasuk mengenai belum ada perhitungan kerugian keuangan negara di perkara itu.
“Sejatinya objek praperadilan berdasarkan Pasal 77 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana sah tidaknya penangkapan, penahanan, sah tidaknya penghentian penyidikan juga penghentian penuntutan dan juga ganti merugi juga rehabilitasi. Pasca-perluasan objek praperadilan melalui Putusan MK No 21/PUU/XII/2014, maka termasuk objek praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka, sah tidaknya penggeledahan juga sah tidaknya penyitaan. Pembatasan semuanya pengujian ini pada ranah acara/formil,” ujar Beni.






