KAI: Advokat Muda Harus Jalankan Profesi dengan Penuh Integritas serta Tanggung Jawab

JAKARTA – Wakil Bendahara Umum DPP Kongres Advokat Indonesia (KAI) Fangky Christina Hartati mengingatkan terhadap advokat muda yang digunakan baru disumpah agar menjalankan profesi dengan penuh integritas serta tanggung jawab.
“Saya bangga telah dilakukan disumpah dengan profesi advokat yang mulia dan juga terhormat ini (officium nobile), dikarenakan menjalankan profesi selaku penegak hukum di tempat pengadilan sejajar dengan jaksa dan juga hakim,” ujar Christina, istri Wakil Ketua Dewan Pembina DPP KAI Prof Henry Indraguna, Hari Senin (14/10/2024).
Menurut dia, seseorang advokat harus bangga terhadap profesi yang digunakan mencerminkan sifat adil dan juga jangan sampai menciptakan rakyat bukan percaya terhadap supremasi hukum.
Supremasi hukum menjadi salah satu indikator penting berdirinya negara hukum. Pengambilan sumpah diharapkan menjadi awal yang mana baik bagi para advokat muda untuk mengabdikan diri terhadap hukum.
“Kedudukan advokat sangat penting di penegakan hukum. Bagi advokat muda, jangan pernah menganggap profesi advokat itu enteng,” ucapnya.
Christina diangkat sebagai advokat KAI di area DPD Bali pada Kamis 10 Oktober 2024. Pengambilan sumpah adalah langkah penting yang harus dilalui setiap advokat sebelum memulai kariernya. Pengambilan sumpah itu diadakan secara langsung oleh Kepala Pengadilan Tinggi Denpasar Sujatmiko.
Menurut dia, advokat pada melaksanakan profesi advokat berada di area bawah pemeliharaan hukum, undang-undang serta tentu sesuai kode etik sebagai manusia advokat itu sendiri.
Hal ini menjadi pegangan bagi profesi advokat untuk tidaklah mempedulikan latar belakang klien yang dibelanya atau berpegang pada prinsip kemanusiaan. Karena itulah profesi yang dianggap mulia ini dinamakan officium nobile.
“Tugas utama advokat adalah memberikan bantuan hukum untuk terdakwa atau terdakwa. Advokat dapat menemani klien mulai dari pemeriksaan sampai proses pengadilan,” ucapnya.






