Nasional
Syarat bermetamorfosis menjadi calon Presiden Republik Indonesia

DKI Jakarta –
Pemilihan Presiden Negara Indonesia adalah insiden urusan politik penting yang digunakan diatur di konstitusi negara. Calon Presiden wajib memenuhi bermacam persyaratan yang termaktub di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Persyaratan ini bertujuan untuk menjamin bahwa calon yang mana progresif memiliki kapasitas, integritas, dan juga kualifikasi yang dimaksud memadai di menjalankan tugas sebagai kepala negara dan juga kepala pemerintahan.
Pasal 169 Undang-Undang pemilihan No. 7 Tahun 2017 mengatur mengenai persyaratan untuk mencalonkan diri sebagai Presiden juga Wakil Presiden. Seorang calon Presiden wajib memenuhi beberapa ketentuan, antara lain:
Syarat ketentuan calon Presiden kemudian calon Wakil Presiden
- Bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
- Warga negara Negara Indonesia sejak kelahirannya juga tidak ada pernah menerima kewarganegaraan lain berhadapan dengan kehendaknya sendiri.
- Suami atau istri calon presiden serta suami atau istri calon Wakil Presiden adalah Warga Negara Indonesia.
- Tidak pernah mengkhianati negara dan juga tiada pernah melakukan aksi pidana korupsi dan juga aksi pidana berat lainnya.
- Mampu secara rohani lalu jasmani untuk melaksanakan tugas lalu kewajiban sebagai Presiden serta Wakil Presiden dan juga bebas dari penyalahgunaan narkotika.
- Bertempat tinggal dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Telah melaporkan kekayaannya terhadap instansi yang tersebut berwenang memeriksa laporan kekayaan pengurus negara.
- Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang mana bermetamorfosis menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara.
- Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan.
- Tidak pernah melakukan perbuatan tercela.
- Tidak sedang dicalonkan sebagai anggota DPR, DPD, atau DPRD.
- Terdaftar sebagai pemilih.
- Memiliki nomor pokok wajib pajak kemudian telah terjadi melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 5 (lima) tahun terakhir yang digunakan dibuktikan dengan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak pendatang pribadi.
- Belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan yang digunakan sama.
- Setia terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesi Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Nusantara lalu Bhinneka Tunggal Ika.
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah lama memperoleh kekuatan hukum masih dikarenakan melakukan aksi pidana yang digunakan diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
- Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun. (Menyesuaikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 90/PUU-XXI/2023).
- Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang tersebut sederajat.
- Bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, di antaranya organisasi massanya, atau tidak pemukim yang terlibat secara langsung di Pergerakan 30 September/Partai Komunis Indonesia.
- Memiliki visi, misi, kemudian kegiatan pada melaksanakan pemerintahan negara Republik Indonesia.
Lebih lanjut, untuk mencalonkan diri sebagai Presiden kemudian Wakil Presiden, kandidat harus diusulkan oleh partai urusan politik dengan memenuhi ketentuan yang digunakan diatur di Pasal 221 lalu 222 UU Pemilu, dan juga Pasal 6 ayat (1) lalu (2) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Audien Pemilihan Umum Presiden lalu Wakil Presiden.
- Calon Presiden dan juga Wakil Presiden diusulkan pada 1 (satu) pasangan oleh Partai Politik Anggota pemilihan atau Gabungan Partai Politik Partisipan Pemilu.
- Partai Politik Audien Pemilihan Umum dan/atau Gabungan Partai Politik Audien pemilihan raya yang dimaksud dapat mengusulkan akan Pasangan Calon harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Memperoleh kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah total kursi DPR pada pemilihan anggota DPR sebelumnya.
- Memperoleh pengumuman sah paling sedikit 25 persen dari jumlah agregat ucapan sah secara nasional pada pemilihan raya anggota DPR sebelumnya.
Artikel ini disadur dari Syarat menjadi calon Presiden Republik Indonesia






