Nasional

Hakim Diminta Dalami Pengakuan Agustiani Tio di dalam Sidang Praperadilan Hasto

JAKARTA – Majelis hakim diminta untuk mendalami lalu memeriksa kesaksian mantan terpidana tindakan hukum suap pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina pada sidang praperadilan Hasto Kristiyanto yang tersebut dilakukan pada hari terakhir pekan (7/2/2025) kemarin.

Diketahui, Agustiani Tio yang tersebut merupakan mantan anggota Bawaslu dihadirkan oleh pasukan kuasa hukum Hasto Kristiyanto.

Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum kemudian Hak Asasi Individu Indonesia (PBHI) Julius Ibrani menyatakan, terkait pengakuan Agustiani Tio yang disebutkan ada tiga persoalan yang fundamental pada suatu proses hukum acara pidana di kerangka projustisia.

Pertama, Julius mengumumkan adanya dugaan intimidasi yang digunakan diadakan oleh pihak penyidik terhadap Agustiani Tio.

Lalu, intimidasi ditujukan untuk menyampaikan nama salah satu orang dengan melakukan perbuatan tertentu. Namun kesaksian itu tidak insiden yang tersebut sebenarnya dialami, didengar, juga dilihatnya.

Selanjutnya, ada seseorang yang dimaksud mengaku menawarkan beberapa uang terhadap Tio untuk memberikan keterangan sesuai dengan apa yang didesak oleh penyidik. Yaitu menyampaikan satu nama, lalu satu nama itu melakukan sebuah perbuatan penyuapan terhadap Harun Masiku.

“Dari tiga kejadian itu, maka mampu dipastikan apabila yang mana melakukan oleh penyidik KPK itu sudah ada terjadi dua pelanggaran serta satu kejahatan,” kata Julius, Akhir Pekan (9/2/2025).

Related Articles

Back to top button