Kronologi Penetapan Hasto Kristiyanto Tersangka Kasus Suap Harun Masiku

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah terjadi menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto (HK) sebagai terperiksa tindakan hukum perbuatan pidana korupsi memberi hadiah atau janji terhadap Wahyu Setiawan, Anggota KPU periode tahun 2017-2022. Selain Hasto, advokat PDIP Donny Tri Istiqomah juga ditetapkan sebagai tersangka.
“Atas perbuatan saudara HK yang disebutkan KPK selanjutnya melakukan ekpos lalu lain-lain lalu akhirnya menerbitkan surat perintah penyidikan bernomor Sprindik,” kata ketua KPK Setyo Budiyanto pada jumpa pers, Selasa (24/12/2024).
“Dengan uraian penyidikan perkara perbuatan pidana korupsi yang tersebut dijalankan HK bersama-sama dengan Harun Masiku dan juga kawan-kawan berbentuk pemberian hadiah atau janji untuk Wahyu Setiawan selaku Anggota KPU periode 2017-2022 bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait penetapan Anggota DPR RI terpilih 2019-2024,” sambungnya.
Adapun kronologi perkara ini diawali ketika Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019, ketika para kandidat yang tersebut diusung PDIP bertarung di area Dapil I Sumatera Selatan. Suara terbanyak ketika itu dikantongi Nazaruddin Kiemas, akan tetapi yang digunakan bersangkutan meninggal dunia sebelum pemungutan pengumuman digelar.
Seharusnya, pengganti Nazaruddin adalah Riezky Aprilia yang memperoleh 44.402 kata-kata (terbanyak kedua), sedangkan Harun Masiku semata-mata memperoleh 5.878 suara. Namun di hal ini, ada upaya dari Hasto agar Harun Masiku bisa jadi menggantikan Nazaruddin sebagai Anggota DPR terpilih melalui upaya Judical Review ke Mahkamah Agung (MA).
“Saudara HK mengajukan Judicial Review terhadap Mahkamah Agung tanggal 24 juni 2019. Menandatangani surat nomor 2576/ex/dpp/viii/2019 tgl 5 Agustus 2019 perihal permohonan pelaksanaan putusan Judicial Review,” lanjut Setyo.
Akan tetapi, setelahnya keluarnya putusan MA, KPU tiada mau melaksanakan putusan tersebut. Hal itu memproduksi Hasto memohonkan fatwa untuk MA.
Di ketika KPU menolak melaksanakan putusan Mahkamah Agung, Hasto mengambil langkah-langkah lain, termasuk mengajukan permohonan Riezky Aprilia untuk mundur agar posisinya digantikan Harun Masiku. Bahkan Hasto mengirimkan utusannya menemui Riezky dalam Singapura untuk kembali meminta-minta mundur, namun hal itu ditolak oleh yang digunakan bersangkutan.






