Hari Libur Nasional juga Cuti Bersama 2025 Sebanyak 27 Hari, Ini adalah Tanggal-tanggalnya

JAKARTA – otoritas resmi mengumumkan Hari Libur Nasional kemudian Cuti Bersama 2025. Total hari libur kemudian cuti sama-sama pada tahun depan sebanyak 27 hari.
Keputusan itu ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional serta Cuti Bersama Tahun 2025. SKB ini telah lama ditandatangani tiga menteri, yaitu Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) yang tersebut diwakili Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Afriansyah Noor, lalu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan juga Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas.
“Pada hari ini tanggal 14 Oktober telah lama dilaksanakan rapat tingkat menteri untuk penetapan hari libur serta cuti bersama,” kata Menteri Koordinator Sektor Pembangunan Manusia juga Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy pada waktu konferensi pers usai Penandatanganan SKB Hari Libur Nasional serta Cuti Bersama Tahun 2025 di tempat Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Awal Minggu (14/10/2024).
Muhadjir mengungkapkan penetapan hari libur dimaksudkan sebagai pedoman bagi warga sektor dunia usaha serta sektor swasta pada beraktivitas dan juga rujukan kementerian juga lembaga di perencanaan acara kerja (proker) di 2025.
Penetapan SKB ini, tambah Muhadjir, merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 tentang hari-hari libur.
“Pemerintah memutuskan hari libur nasional dan juga cuti bersatu sebanyak 27 hari. Sama dengan tahun 2024. 17 hari libur nasional, cuti sama-sama 10 hari,” kata Muhadjir.
Sebelum pengumuman, Menko PMK terlebih dahulu mengatur Rapat Derajat Menteri (RTM) untuk memutuskan bersatu hari libur nasional lalu cuti bersatu tahun 2025.
Penetapan ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, keluarga, para pelaku ekonomi, para pelaku wisata kemudian sektor swasta yang digunakan lain agar mampu merancang aktivitasnya di dalam 2025 juga sebagai rujukan di menentukan kegiatan kerja selama setahun.






