Mahfud MD Sebut Wajar Publik Menganggap Tom Lembong Dikriminalisasi

JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Lingkup Politik, Hukum, kemudian Keselamatan (Menko Polhukam) Mahfud MD meyakini penetapan dituduh terhadap mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong memenuhi unsur pidana korupsi. Namun Mahfud mewajarkan adanya opini masyarakat yang menyampaikan Tom Lembong merupakan korban kriminalisasi.
Mahfud menjelaskan, di persoalan hukum korupsi ini tak perlu ada aliran dana yang digunakan masuk secara langsung ke Tom Lembong. Menurutnya unsur yang digunakan perlu dipenuhi ialah adanya maksud untuk memperkaya diri sendiri atau memperkaya orang lain hingga perusahaan-perusahaan.
“Di di hukum korupsi itu tiada harus ada aliran dana, rumusnya itu memperkaya diri atau memperkaya orang lain, termasuk perusahaan-perusahaan yang dimaksud diberi lisensi. Kalau itu dapat keuntungan secara tak wajar, korupsi. Unsur pertama terpenuhi,” kata Mahfud di tempat Jakarta, Rabu (6/11/2024).
Unsur kedua yang harus dipenuhi yakni melanggar hukum yang sudah pernah ditentukan. Dalam kaitannya, pelanggaran hukum itu dapat memproduksi kerugian negara.
“Unsur kedua dengan cara melanggar hukum, melanggar aturan yang digunakan sudah ada ditentukan. Dan tentu lalu dihitung kerugian negara menghadapi itu semua berapa. Kalau itu enggak ada debat bahwa unsurnya nampaknya sudah ada terpenuhi untuk Tom Lembong itu jadi tersangka,” sambungnya.
Kendati menilai penetapan dituduh Tom Lembong telah lama sesuai, Mahfud tetap saja mewajarkan adanya opini umum yang menilai Tom Lembong merupakan korban kriminalisasi. Sebab menurutnya, hal yang dimaksud serupa dijalankan menteri-menteri perdagangan lainnya setelahnya Tom Lembong. Bahkan menurutnya, kebijakan dalam pascaera Tom Lembong diadakan lebih besar besar.
“Ada Lukota, ada Agus Suparmanto, ada Mendag Luthfi kemudian ada Zulkifli Hasan, itu kan. Mestinya kan mulai dari di tempat ini (terbaru), kenapa mulai dari yang tersebut jauh. Nah itu kenapa orang menganggap itu kriminalisasi sebab politik. Tentu itu analisis yang dimaksud wajar saja. Mungkin (memang) tiada ada kriminalisasi, tapi ini tolong dong dijawab kata masyarakat,” tandasnya.






