Nasional

Hentikan Kekerasan Seksual Anak!

Nihayatul Wafiroh
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI

KASUS perkosaan disertai pembunuhan terhadap anak usia 7 (tujuh) tahun beberapa waktu lalu pada Daerah Banyuwangi harus menjadi kesempatan bagi kita untuk merenungkan kembali, mengapa tindakan hukum kekerasan seksual anak masih terus terjadi.

Mengapa Undang-Undang(UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) 2022 belum cukup efektif menjaga dari terjadi kekerasan seksual pada anak? Langkah apa yang dimaksud perlu dilakukan?

Tulisan ini akan mengurai pemicu kekerasan seksual dan juga solusi konprehensive, sehingga pengamanan terhadap generasi mendatang dapat diwujudkan secara maksimal.

Kasus pada Banyuwangi hanyalah satu dari ribuan tindakan hukum kekerasan seksual terhadap anak pada Indonesia. Kementerian PPA melalui data Sistem Data Online Perlindungan Perempuan lalu Anak (Simfoni PPA), mencatatkan data bahwa di rentang waktu Januari sampai Juni 2024, terdapat 7.842 perkara kekerasan terhadap anak dengan 5.552 korban anak perempuan kemudian 1.930 korban anak laki-laki.

Kasus kekerasan seksual menempati urutan pertama disamping kekerasan fisik serta psikologi. Kasus yang mana tercatat ini hanya saja sebagian kecil dari tindakan hukum yang digunakan sesungguhnya terjadi pada lapangan. Ibarat gunung es, belaka sedikit persoalan hukum yang tersebut dilaporkan. Sebagian besar persoalan hukum diselesaikan secara kekeluargaan, tanpa memperhatikan permintaan anak, sebagai korban.

Memahami kekerasan seksual pada anak dengan mengedepankan keperluan korban sangat penting, mengingat akibat kekerasan seksual, apabila dibiarkan, dapat berkepanjangan juga bahkan menjadi siklus kekerasan yang tersebut berulang. Yaitu korban akan menjadi pelaku kekerasan, akibat trauma atau dendam yang mana belum terpulihkan.

Penelitian WHO(2017) menegaskan bahwa kekerasan seksual akan berdampak pada kemampuan fisik mental anak sebagai korban. Hal ini disebabkan pelaku lalu korban biasanyahidup di dalam satu lingkungan yang mana sama, seperti lingkungan keluarga, tetangga, lingkungan sekolah atau bahkan dalam asrama.

Lingkungan terdekat yang tidak ada aman ini menyebabkan korban cenderung mengalami depresi, fobia, lalu mengalami kecurigaan pada orang lain pada waktu yang dimaksud lama.

Penelitian social (Erlinda, 2014) menyampaikan bahwa kekerasan seksual anak akan berdampak pada kerusakan saraf di area bagian cortex. Anak mengalami gangguan emosi, kemampuan sosial, halusinasi, juga perilaku beresiko terhadap kesehatannya, seperti penyalahgunaan obat-obatan terlarang juga perilaku seksual di dalam usia tambahan dini.

Related Articles

Back to top button