Realisasi Pajak Minimum Global di dalam Indonesia: Mekanisme dan juga Strateginya

JAKARTA – Managing Partner Tax RSM Indonesia, Ichwan Sukardi mengatakan, bahwa kebijakan Pajak Minimum Global (PMG) merupakan bagian dari Pillar 2 yang digunakan melakukan konfirmasi perusahaan multinasional (MNE) membayar pajak minimum sebesar 15% dalam negara tempat perusahaan yang disebutkan beroperasi.
“Namun kita perlu memperhatikan dan juga memperdalam lagi tentang PMG ini, sebab kebijakan ini hanya sekali akan berlaku pada perusahaan atau MNE dengan aturan tertentu,” ujar di webinar bertajuk Pelaksanaan Pajak Minimum Global (PMG) dalam Indonesia pada Rabu (5/2/2025).
Pada webinar yang tersebut digagas oleh RSM Indonesia, mendiskusikan lebih tinggi di tentang mekanisme penerapan PMG yang diinisiasi oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) serta G20.
Ichwan juga menyoroti terkait tarif minimum yang mana diinisiasi oleh OECD kemudian G20 akan mempengaruhi pada dunia usaha global khususnya pada Amerika Serikat. Dimana Amerika sebagai salah satu kekuatan ekonomi global , miliki kebijakan yang mana tidak ada sejenis dengan OECD.
“Hal ini dapat memberikan pengaruh yang digunakan besar untuk perusahaan dengan syarat amerika yang tersebut beroperasi pada luar negara tersebut,” tambahnya.
Hadir di webinar yang dimaksud Melani Dwi Astuti selaku Senior Kebijakan Fiskal di dalam Kementerian Keuangan yang tersebut menjelaskan dasar dan juga mekanisme pengenaan Pajak Minimum Global yang mana diatur pada Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) nomor 136 tahun 2024.
Kebijakan ini telah didukung lebih tinggi dari 146 negara dengan penerapan pajak 15% untuk MNE dengan omset global minimum 750 jt Euro membayar pajak dengan tarif minimum 15%.
“Ketentuan Tarif PMG ditujukan untuk menjaga dari isu BEPS lain selain sektor ekonomi digital serta menurunkan kompetisi tarif Pph badan, dengan menggunakan tiga skema pajak minimum global pada pillar 2 yang mana mampu diadopsi di area setiap negara, termasuk Indonesia yakni Income Inclusion Rules (IIR), Under Tax Payment Rules (UTPR), juga Qualified Domestic Minimum Top Up Tax (QDMTT),” tambahnya.
Melani juga menyoroti, pokok-pokok pengaturan PMK Pajak Minimum Global yakni ruang lingkup, perhitungan pajak efektif serta pajak tambahan, pajak tambahan berdasarkan IIR, DMTT, lalu UTPR, penghitungan laba bersih globe, penghitungan pajak tercakup disesuaikan, translasi mata uang, safe harbor, administrasi ketentuan transisi, serta pelimpahan kewenangan yang mana dapat diakses melalui website Kementerian Keuangan.






