Prabowo Teken Perpres Badan Penyelenggara Haji, Hal ini Pekerjaan serta Fungsinya

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto sudah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 154 Tahun 2024 tentang Badan Penyelenggara Haji. Dalam perpres tersebut, diatur pula tentang tugas kemudian fungsi Badan Penyelenggara Haji .
Dikutip dari laman https://jdih.setneg.go.id, Kamis (7/11/2024), Perpres Nomor 154 Tahun 2024 yang disebutkan ditetapkan dan juga ditandatangani Presiden Prabowo pada 5 November 2024. Perpres yang dimaksud juga diundangkan pada tanggal yang digunakan sejenis pada waktu diteken.
Terdapat 53 pasal pada perpres tersebut. Bab I tentang Ketentuan Umum terdiri dari satu pasal, berikutnya bunyinya:
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang digunakan dimaksud dengan:
1. Badan Penyelenggara Haji yang mana selanjutnya disebut Badan merupakan Lembaga otoritas yang dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan tugas pemberian dukungan penyelenggaraan haji.
2. Kepala adalah kepala yang tersebut melaksanakan tugas pemberian dukungan penyelenggaraan haji.
Bab II mengatur tentang Kedudukan, Tugas, kemudian Fungsi. Bab ini terdiri dari tiga pasal. Berikut isi pasal-pasal tersebut:
Pasal 2
(1) Badan berada di dalam bawah dan juga bertanggung jawab terhadap Presiden melalui menteri yang digunakan menyelenggarakan urusan pemerintahan di tempat bidang agarna.
(2) Badan dipimpin oleh Kepala.
Pasal 3
Badan mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan penyelenggaraan haji sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 3, Badan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan serta penetapan kebijakan teknis di area bidang dukungan penyelenggaraan haji;
b. koordinasi serta pelaksanaan kebijakan teknis di dalam bidang dukungan penyelenggaraan haji;
c. pelaksanaan pengawasan, pemantauan, dan juga evaluasi di tempat bidang penyelenggaraan haji;
d. koordinasi, pelaksanaan tugas, pembinaan, serta pemberian dukungan administrasi untuk seluruh unsur organisasi di dalam lingkungan Badan;
e. pengelolaan barang milik/ kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Badan;
f. pengawasan menghadapi pelaksanaan tugas pada lingkungan Badan; dan
g. pelaksanaan dukungan yang tersebut bersifat substantif untuk seluruh unsur organisasi pada lingkungan Badan.
Diketahui, Badan Penyelenggara Haji merupakan badan baru yang dibentuk Presiden Prabowo. Irfan Yusuf diangkat sebagai Kepala Badan Penyelenggara Haji, Dahnil Anzar Simanjuntak sebagai Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji.
Kepala BPH Irfan Yusuf (Gus Irfan) mengumumkan penyelenggaraan haji pada tahun 2025 masih di tempat bawah Kementerian Agama (Kemenag). Sebab, pihaknya masih menanti payung hukum untuk dapat menjalankan tugas kemudian fungsinya sebagai penyelenggara.
“Penyelenggaraan haji 2025 Badan Penyelenggara Haji (BPH) belum menyelenggarakan, sebab belum ada payung hukumnya,” ucapannya pada waktu bersilaturahmi ke Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI), Rabu (31/10/2024).






