Nanang Gimbal Tersangka Pembunuhan Sandy Permana Terancam 15 Tahun Penjara

JAKARTA – Polisi telah dilakukan menetapkan Nanang Gimbal sebagai terdakwa di persoalan hukum pembunuhan Sandy Permana . Penetapan ini dilaksanakan setelahnya penangkapan Nanang oleh pasukan gabungan pada Rabu (15/1/2025).
Status terdakwa Nanang Gimbal ini dikonfirmasi dengan segera oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kompol Bambang Askar Sodiq. “Sudah tersangka,” kata Bambang dalam Polda Metro Jaya, Rabu (15/1/2025).
Atas tindakan kejahatannya, Bambang menjelaskan bahwa pria 47 tahun itu dijerat pasal 354 tentang penganiayaan berat juga atau 388 tentang pembunuhan. Di mana ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
“Yang bersangkutan sudah ada terdakwa dengan ancaman pasal 354 atau penganiayaan berat, dan juga atau 388 pembunuhan, ancaman maksimal itu 15 tahun,” jelasnya.

Foto/istimewa
Nanang ditangkap di dalam rumah tempat persembunyiannya. Penangkapan ini berhasil dilaksanakan pasukan gabungan dari Subdirektorat Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya serta Polres Kota Bekasi berkat kerja mirip polisi dan juga informasi dari masyarakat.
“Alhamdulillah menghadapi kerja sejenis serta informasi dari masyarakat, tadi, hari ini Rabu, tanggal 15 Januari, pelaku saudara NI berhasil diamankan sekitar pukul 10.45 WIB,” ujarnya.
“Di Dusun Poris, RT 04/RW 09, Desa Kutamukti, kecamatan Kutwaluya, Karawang, Jawa Barat. Tempatnya dalam rumah,” lanjutnya.






