Anggota DPR Dorong Kasus Penembakan Agustino Diproses Seadil-adilnya

JAKARTA – Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo memacu persoalan hukum Agustino yang tersebut tewas ditembak oknum polisi Briptu AR pada 7 April 2023 diproses seadil-adilnya. Dia memohonkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turun tangan.
“Kalau ada pimpinan dalam tingkat Polda masih melindungi, saya kira Kapolri harus turun tangan, turun tangannya bagaimana termasuk evaluasi kerja Kapolda,” ujar Lallo untuk wartawan, Rabu (5/2/2025).
Lallo menilai, pelanggaran hukum yang tersebut diadakan anggota polisi hingga merenggut nyawa warga harus diproses seadil-adilnya. Menurut dia, tiada ada alasan petinggi di dalam kepolisian mencoba melakukan perbuatan culas seperti melindungi anggotanya yang tersebut terlibat.
“Saya bukan mau bicara evaluasi personal, itu kan bukan fair, kalau bicara case-nya meninggal siapa pun yang terlibat harus diproses hukum, juga pimpinan Polri tiada boleh melindungi anggotanya yang mana terbukti melakukan perbuatan tercela atau melanggar hukum,” politikus Partai Nasdem ini.
Dirinya mengingatkan agar pelaku penembakan Agustino diproses secara hukum pidana. Lallo pun menyokong penyelesaian tindakan hukum ini dijalankan dengan berkeadilan.
Lebih lanjut ia mengatakan, tak boleh ada petinggi Polri, khususnya Kapolda Kalimantan Barat Irjen Pipit Rusmanto menyamarkan runutan kejadian penembakan. Termasuk, meminimalkan hukuman terhadap pelaku penembakan terhadap Agustino.
“Kita menggerakkan agar itu diproses seadil-adilnya, dengan cara apa, ya kalau beliau di dalam pelanggaran kode etik kepolisian ya diberhentikan secara bukan hormat, ya kalau betul mengakibatkan hingga meninggal,” jelasnya.
Dirinya mengajukan permohonan Polri memberi sanksi yang dimaksud setimpal terhadap pelaku kejahatan, sekalipun melibatkan anggota kepolisian. Bahkan, beliau mengatakan hukuman yang dimaksud pantas terhadap anggota penembak waga sipil hingga meninggal dunia adalah pemecatan secara tak hormat.
Informasi terbaru, Briptu AR pelaku penembakan semata-mata mendapat hukuman demosi selama tiga tahun dan juga penempatan khusus selama 30 hari. Warga Kalbar yang menerima kabar itu pun tak terima dengan hukuman tersebut.






