Jaksa Agung Tegaskan Tidak Ada Motif Politik pada Penetapan Tersangka Tom Lembong

JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan, tidak ada ada motif kebijakan pemerintah di penetapan dituduh mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) di persoalan hukum dugaan korupsi impor gula.
Pernyataan ini disampaikan oleh Burhanuddin pada rapat kerja bersatu Komisi III DPR yang diselenggarakan di tempat Jakarta, Rabu (13/11/2024).
Pernyataan Jaksa Agung yang dimaksud menanggapi banyak pertanyaan dari anggota serta pimpinan Komisi III DPR terkait status terperiksa yang saat ini melekat pada Tom Lembong. “Untuk persoalan hukum Tom Lembong, kami serupa sekali tiada memiliki maksud kebijakan pemerintah apa pun,” kata Burhanuddin.
Menurut Burhanuddin, Kejaksaan Agung (Kejagung) mempunyai kewenangan yuridis untuk menetapkan seseorang sebagai dituduh pada sebuah kasus, namun Burhanuddin merinci detail perkara yang tersebut menjerat Tom Lembong.
“Untuk hal-hal yang bergulir dalam media, nanti saya akan mengajukan permohonan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) untuk memberikan penjelasan tambahan lanjut,” ujarnya.
Burhanuddin juga menambahkan penetapan terdakwa bukanlah langkah yang dimaksud mudah. Penyidik Kejagung, katanya, selalu melalui proses dan juga tahapan yang sangat ketat lalu hati-hati.
“Menetapkan seseorang sebagai dituduh bukanlah kebijakan yang tersebut sewenang-wenang, dikarenakan jikalau tidak ada hati-hati, itu mampu melanggar Hak Asasi Individu (HAM). Kami pasti sangat berhati-hati,” tegasnya.






