Bisnis

Jangan Salah Bun! Hanya Beras Khusus yang mana Dikenakan PPN 12 Persen

JAKARTA – Beras merupakan substansi pokok yang mana dikonsumsi sebagian besar publik Indonesia. Begitu pentingnya, sehingga beras menjadi komoditas pangan utama yang dimaksud berperan pada menjaga ketahanan nasional.

Tidak heran, ketika rencana penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Kuantitas (PPN) menjadi 12 persen diberitahukan pemerintah baru-baru ini, segera memunculkan respons di area masyarakat, khususnya para ibu rumah tangga. Tapi, jangan salah Bun! belaka beras khusus yang tersebut akan dikenakan PPN 12 Persen.

Perlu dicatat, beras yang beredar di area pangsa Indonesia yaitu beras medium, premium, kemudian khusus yang dibedakan berdasarkan derajat sosoh dan juga butir patah. Beras khusus merupakan salah satu objek pajak yang dimaksud akan dikenakan kenaikan tarif PPN 12 persen yang akan efektif diberlakukan per 1 Januari 2025.

Pengenaan kenaikan tarif PPN 12 persen pada beras khusus memang sebenarnya hanya saja untuk beras khusus impor yang kerap digunakan di tempat restoran-restoran mewah juga hotel kelas atas. Hal ini sebagaimana juga ditegaskan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi.

“Jenis beras yang dimaksud kena PPN 12 persen cuma beras impor. Artinya semua jenis beras produksi di negeri tak kena PPN 12 persen, meskipun beras yang dimaksud di kategori premium,” kata beliau dalam Jakarta, Awal Minggu (23/12/2024).

Kepada wartawan Arief menjelaskan bahwa yang mana tercantum di area paparan Kementerian Keuangan sebenarnya bukanlah beras premium, melainkan beras khusus.

“Bahkan beras khusus produksi pada negeri tidaklah dikenakan PPN 12 persen mengingat pemerintah sedang mengupayakan produksi beras di negeri,” ucapnya.

Jadi, telah jelas ya, semata-mata beras khusus dengan biaya jual sebutlah misalnya minimum Rp300 ribu per kilogram (kg), bukanlah beras medium atau premium seperti yang digunakan sibuk diperbincangkan masyarakat, termasuk pada media sosial.

PPN 12 Tidak Akan Berdampak Signfikan bagi Pengguna Kalangan Atas

Josua Pardede, pengamat sektor ekonomi dari Permata Bank, meninjau bahwa kebijakan kenaikan PPN menjadi 12 persen dalam Indonesia memberikan berbagai implikasi, khususnya terkait azas keadilan bagi masyarakat, termasuk kelompok yang dimaksud mengonsumsi barang seperti beras khusus impor untuk gaya hidup tertentu.

Related Articles

Back to top button