Kasus Korupsi IUP PT Timah, Kejagung Harus Buktikan Kerugian Negara Rp300 Billion

JAKARTA – Ahli hukum pidana, Prof Romli Atmasasmita menilai klaim kerugian negara sebesar Rp300 triliun menjadi beban berat bagi Kejaksaan Agung ( Kejagung ). Sebab, Kejagung harus bisa jadi membuktikan nilai kerugian negara yang tersebut sudah ada disampaikan ke publik.
Kejagung telah terjadi menetapkan 5 perusahaan sebagai terdakwa korporasi pada perkara dugaan korupsi pengolahan tata niaga komoditas timah di dalam wilayah izin usaha pertambangan PT Timah. Kelima korporasi itu meliputi PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), Tinindo Inter Nusa (TIN), juga CV Venus Inti Perkasa (VIP).
Prof Romli menilai penetapan lima perusahaan sebagai dituduh koorporasi merupakan salah satu langkah untuk mengejar kerugian keuangan negara yang belum tercukupi dari hukuman para terdakwa sebelumnya. “Kejagung sudah ada kadung mengumumkan kerugian Rp300 triliun ke publik. Presiden pun sudah ada memberikan respons. Jadi, mereka harus menunjukkan hasil, meskipun nomor itu tampaknya sulit terbukti,” kata Romli, Rabu (3/1/2025).
Menurutnya, hukuman denda terhadap korporasi harus ditentukan oleh majelis hakim berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2020. Namun, denda yang mana sudah pernah dijatuhkan untuk para direksi perusahaan yang dimaksud telah terjadi terdakwa sebelumnya belum mencapai bilangan fantastis itu.
“Jaksa boleh cuma hitung semaunya, boleh. Tapi, hakim telah punya patokan, patokan hakim pada menyebabkan penilaian tentang kerugian keuangan negara sesuai Perma 1/2020,” ujarnya.
Ahli Manajemen Hutan Institut Pertanian Bogor (IPB) Profesor Sudarsono Soedomo, mengatakan perhitungan kerugian negara Rp300 triliun didasarkan pada data yang tidaklah valid. Bahkan, menurutnya, Kejagung tertipu oleh ahli yang digunakan memberikan bilangan tersebut.
“Angka Rp300 triliun itu lebih lanjut menyerupai kemungkinan kerugian, bukanlah kerugian riil. Namun, persepsi yang mana muncul pada rakyat seolah-olah itu uang nyata. Kejagung pada saat ini mulai meragukan hitungan yang dimaksud setelahnya berbagai pihak, termasuk Mahkamah Agung, menyorotinya,” kata Sudarsono.
Kejagung tidak ada miliki kompetensi untuk mengevaluasi data yang mana terkait dengan kerugian lingkungan, salah satu komponen besar pada persoalan hukum ini. “Kejagung tidak ada mempunyai kompetensi serta kapasitas untuk melakukan itu. Karena memang sebenarnya itu barang masih barang sulit lah, masih menjadi perdebatan. Menghitung kerugian lingkungan itu masih material perdebatan di dalam antara para ahli,” ucapnya.






